- Menambah Dokumen Elektronik yang wajib disertakan oleh pengadilan pengaju sebagai kelengkapan permohonan kasasi/peninjauan kembali
- Mengubah mekanisme pengiriman dokumen elektronik yang semula dapat dikirimkan melalui CD, emal, dan aplikasi komunikasi direktori putusan menjadi hanya boleh menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan
- 2010
- 2011
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari SEMA No 14 Tahun 2010
- 2014
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari SEMA No 1 Tahun 2014
Jenis | SEMA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | SEMA Administrasi Perkara |
Materi Muatan Pokok |