- Pengadilan diwajibkan mengirimkan dokumen elektronik putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan penjauan kembali
- Pengiriman dokumen elektronik dari pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung dapat menggunakan pilihan media CD, flash disk, e-mail dan aplikasi komunikasi Direktori Putusan
- 2010
- 2011
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari SEMA No 14 Tahun 2010
- 2014
-
- Petunjuk teknis pelaksanaan dari SEMA No 1 Tahun 2014
Jenis | SEMA |
Nomor | 14 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | SEMA Administrasi Perkara |
Materi Muatan Pokok |