Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2022 — Putus : 18-03-2022 — Upload : 28-03-2022
Putusan PN PALU Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Pal
Tanggal 18 Maret 2022 — Pemohon:
Ediansyah
103
  • Menetapkan Pemohon sebagai Wali yang sah dari anak yang bernama Silky Sulistiawati, untuk melakukan tindakan hukum atas nama anak Silky Sulistiawati untuk mengadai/menganggunkan/menjual sebuah bidang tanah yang terletak di BTN Palupi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 595 atas nama Ediasyah.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 10-10-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 597/Pdt.G/2016/PA.Tbh
Tanggal 9 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
114
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (EDIASYAH bin KAMARUDIN ) terhadap Penggugat (ARBAIYAH binti SAINI);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Burung dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk dicatat pada daftar yang telah disediakan untuk itu;

    5.

Register : 11-09-2019 — Putus : 01-11-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 1079/Pid/2019/PT MDN
Tanggal 1 Nopember 2019 — Pembanding/Terdakwa : DEMAKSON TAMPUBOLON
Terbanding/Penuntut Umum : ANDALAN ZALUKHU, SH.,MH
11324
  • yang terungkap dipersidanganternyata Terdakwa telah menyewa mobil milik saksi Sahala Tua Pasaribu,saksi Ruddin Tambunan, saksi Arison Sinaga, dan saksi Sumurung Simamora,yaitu terjadi pada bulan September sampai dengan Oktober 2018 masingmasing dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Mobil;Menimbang, bahwa Terdakwa tanpa seijin pemilik mobil saksi Sahala TuaPasaribu, saksi Ruddin Tambunan, saksi Arison Sinaga, dan saksi SumurungSimamora, telah menyewakan lagi mobilmobil milik saksisaksi tersebutkepada Ediasyah