Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 52/Pdt.P/2018/PN Tdn
Tanggal 5 April 2018 — JUMIATI
465
  • Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 0056/Ist/2011 tanggal 7 Januari 2011 atas nama EFANDRIAN;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta Kelahiran Anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 0056/Ist/2011 tanggal 7 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Belitung atas nama EFANDRIAN;4.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk mencatatkan pada register-register yang sedang berjalan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan terhadap Akta Kelahiran anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor: 0056/Ist/2011 tanggal 7 Januari 2011 atas nama EFANDRIAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, yang sebelumnya tertulis EFANDRIAN Anak ke
    ; Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN, saat ini berumurkurang lebih 17 (tujuh belas) tahun; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama bapak yang terdapat di dalamAkta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN, namun Saksitidak tahu perubahannya dari apa menjadi apa; Bahwa sepengetahuan Saksi, nama bapak kandung dari EFANDRIANadalah MUHAMAT ROYAN yang merupakan suami Pemohon; Bahwa suami Pemohon yang bernama MUHAMAT ROYAN tidak pernahmenikah dengan orang lain selain Pemohon, dan tidak pernah
    memilikianak selain dengan Pemohon; Bahwa Saksi kenal dengan MUHAMAT ROYAN kurang lebih sudahdelapan tahun; Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN dilahirkan diPegantungan namun Saksi lupa tanggal bulan dan tahun lahirnya; Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN sudah memiliki AktaKelahiran dan yang mengeluarkan Akta kelahirannya adalah KantorDinas dan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Belitung; Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN saat ini masihsekolah dan tinggal bersama dengan Pemohon
    EFANDRIAN sudah memiliki AktaKelahiran, dan Pemohon ingin memperbaiki nama EFAN menjadiEFANDRIAN di dalam Akta Kelahiran tersebut;Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN saat ini masihsekolah dan tinggal bersama dengan Pemohon di rumah Pemohon;Bahwa Saksi tidak tahu nama orang tua yang tertulis dalam AktaKelahiran EFANDRIAN;Saksi lll: ANANG ANWARBahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi masih bersaudarasepupu dengan Pemohon;Bahwa Pemohon tinggal di Jalan Tanjung Ku, Rt004 Rw.002, DesaPegantungan
    ; Bahwa anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN, saat ini berumurkurang lebih 17 (tujuh belas) tahun; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki nama bapak yang terdapat di dalamAkta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EFANDRIAN, dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca ROYAN menjadi MUHAMAT ROYAN; Bahwa sepengetahuan Saksi, nama bapak kandung dari EFANDRIANadalah MUHAMAT ROYAN yang merupakan suami Pemohon; Bahwa suami Pemohon yang bernama MUHAMAT ROYAN tidak pernahmenikah dengan orang lain selain Pemohon, dan
    Menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam Kutipan Akta Kelahirananak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta KelahiranNomor: 0056/Ist/2011 tanggal 7 Januari 2011 atas nama EFANDRIAN;3.