Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN MAUMERE Nomor 45/Pid.B/2020/PN Mme
Tanggal 3 Juni 2020 — Penuntut Umum:
PANDE KETUT SUASTIKA, S.H.
Terdakwa:
YONAS LIPI Alias LIPI
7823
  • penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) ekor babi jantan warna kuning bintik hitam;
    • 1 (satu) tali nilon warna biru dengan ukuran panjangnya kurang lebih meter;

    Dikembalikan ke Saksi Efariktus

    itu Saksi dan Saksi Efariktus Epa keluar ke belakang rumahtempat dimana babi diikat dan ternyata babi sudah tidak ada lagi; Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui siapa orang yang mengambilbabi tersebut, tetapi setelah sampai di rumah Saksi Yosef Yusmani yangmerupakan teman dari Saksi Efariktus Epa, barulan Saksi mengetahuiTerdakwa merupakan pelakunya; Bahwa jumlah babi yang diikat oleh Saksi Efariktus Epa sebanyak 4(empat) ekor, tetapi yang diambil oleh Terdakwa hanya 1 (Satu) ekor saja,yaitu babi
    , meneleponSaksi Efariktus Epa dengan berkata kau kesini sudah saya sudahtangkap orang cur!
    Epa yang terletak diDusun Wairhubing RT 019, RW 006, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae,Kabupaten Sikka, tanpa izin dari Saksi Efariktus Epa Terdakwa masukmelalui belakang rumah Saksi Efariktus Epa lewat cela pagar yang terbuatdari bamboo, dengan menggunakan tangan kosong Terdakwa membuka taliyang diikat pada 1 (Satu) ekor kaki babi warna kuning berbintik hitam milikSaksi Efariktus Epa dengan tanpa izin Terdakwa mengambil karung yangdiselipkan dinalik celana bagian belakang dan langsung memasukan
    1 (Satu) ekor; Bahwa setelah itu Saksi Efariktus Epa menghubungi Saksi YosefYusmani untuk melaporkan babi milik Saksi Efariktus Epa telah diambil tanpaizin dan meminta Saksi Yosef Yusmani mencari pelakunya, yang kemudiansetelah menerima telpon dari Saski Efariktus Epa, Saksi Yosef Yusmanibertemu Terdakwa di tengah jalan sedang mengendong babi dan setelah ituSaksi Yosef Yusmani berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa danbabi yang diduga milik Saksi Efariktus Epa, kemudian Saksi Yosef Yusmanimenghubungi
    kembali Saksi Efariktus Epa dan Saksi Fransiskus Kusdiantountuk segera datang ke rumahnya dan rumah Terdakwa untuk memastikanbenar babi yang digendong Terdakwa adalah babi milik Saksi Efariktus Epa; Bahwa sesampainya di rumah Saksi Yosef Yusmani yang selanjutnyasampai di rumah Terdakwa, Saksi Efariktus Epa bersama anaknyamembenarkan babi tersebut adalah miliknya, yang kemudian atas haltersebut Saksi Yosef Yusmani, Saksi Efariktus Epa, dan Saksi FransiskusKusdianto membawa Terdakwa ke kantor Polsek