Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2019 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 35-K/PM.II-08/AD/II/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — Oditur:
Masripin
Terdakwa:
Donny Efnasius Nubatonis
3810
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Donny Efnasius Nubatonis, Kopda NRP 31020752271280, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan.

    Oditur:
    Masripin
    Terdakwa:
    Donny Efnasius Nubatonis
    PENGADILAN MILITER II08JAKARTAPUTUSANNOMOR : 35/K/PM Il08/AD/II/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IlO8 Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap Donny Efnasius NubatonisPangkat, NRP Kopda / 31020752271280Jabatan Tamudi Pokko RaimaKesatuan > Yonarhanud 6/BAY/1/F Dam JayaTempat, tanggal lanir : Soe, Nusa Tenggara
    Bahwa Donny Efnasius Nubatonis (Terdakwa) masuk menjadi PrajuritTNI AD melalui pendidikan Secata PK tahun 2001, di Rindam IX/Udayanaselama 5 (lima) bulan setelah lulus dengan pangkat Prada, kemudiandilanjutkan dengan pendidikan Kecabangan Arhanud di Pusdik ArhanudKarang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan setelah ditugaskandi Arhanud 6/BAY/1/F Dam Jaya sampai saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP 31020752271280.Hal 2 dari 17 hal Putusan Nomor : 35/K/PM
    tanggal 21 September 2018 sampai dengantanggal 7 Oktober 2018 atau sekira 17 (tujun belas) hari secara berturutturut ternyata berhubungan dan bersesuaian dengan alat bukti lain makaoleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan yangdidakwakan kepada Terdakwa.Bahwa dalam berkas perkara Terdakwa melihat surat berupa LaporanHarian Khusus Nomor : R/7501/lapharsus/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018perihal laporan telah kembali dari tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin yangdilakukan oleh Kopda Donny Efnasius
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama : Donny Efnasius Nubatonis, Kopda NRP31020752271280, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa jin dalam waktu damai minimal satu hari dantidak lebih lama dari tiga puluh hari.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.