Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Rahmattullah, SH
Terdakwa:
Efradin Tarigan
3015
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa EFRADIN TARIGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
    dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa EFRADIN TARIGAN sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Membebankan terdakwa
    Penuntut Umum:
    Rahmattullah, SH
    Terdakwa:
    Efradin Tarigan