Ditemukan 1 data
Selvi
15 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 11085/JT/1981 tanggal 27 Oktober 1981 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tertulis atas nama SELVI, selanjutnya diganti menjadi atas nama SELVIA EFULEM;
3. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari