Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-08-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 107/Pid. SUS/2014/PN. Kpg.
Tanggal 11 Agustus 2014 — MERIANA ROSINTA MANU PADJA.
3720
  • Mei 2014, Nomor : 33 / Pid / LGS/ K/ 2014 ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan kepersidanganPengadilan Negeri Kupang dengan Surat Dakwaan Nomor : Reg.Perk : PDM01/SARAI/04/2014, sebagai berikut :PERTAMA :mamemnnnnnn Bahwa terdakwa MERIANA ROSINTA MANU PADJA pada hari Rabutanggal 8 Januari 2014 sekira pukul 04.00 Wita atau setidaktidaknya padaPts.No:107/Pid.B/2014/PN.Kpg Halaman 3 dari 31 halamansuatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di RW. 01 RT. 01Dusun Desa Eilode
    Bayi lahir hidup.mon memmnnn nnn Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakATAU :KEDUA : PRIMAIR :wonnonennne Bahwa terdakwa MERIANA ROSINTA MANU PADJA pada hari Rabutanggal 8 Januari 2014 sekira pukul 04.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di RW. 01 RT. 01Dusun Desa Eilode Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu
    Bayi lahir hidup.nn Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 342 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.SUBSIDIAIR :macnn Bahwa terdakwa MERIANA ROSINTA MANU PADJA pada hari Rabutanggal 8 Januari 2014 sekira pukul 04.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di RW. 01 RT. 01Dusun Desa Eilode Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri
    Eilode,Kecamatan Sabu Tengah, Kab.
    Pengertian Anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa serta petunjuk, terdakwa telah membenarkan sebagian besarketerangan saksisaksi dipersidangan yaitu Bahwa pada hari Rabu tanggal 8Januari 2014 sekitar pukul 04.00 Wita di rumah Bapak Andreas Manu Padja di Rt.01Rw.01 Dusun Desa Eilode
Register : 24-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Tanggal 10 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SURANTO
30376

  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.

    Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
    Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loboadju, Sabu Tengah Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.

Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
SURANTO
7666
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loboadju, Sabu Tengah Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.
Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
ARIF BAI POTO
6747
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Eilode, Sabu Tengah Kepada Arif Bai Poto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Loboadju, Sabu Tengah Kepada Maria Kurniawati sebesar Rp. 11.500.000,-.