Ditemukan 1 data
137 — 119
Oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim TingkatPertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai Pertimbangan PengadilanTinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;Menimbang, bahwa demikian pula mengenai berat ringannya pidana yangdijatunkan terhadap terdakwa AGUS NEHEMIA EKNOE Alias AGUS karenakesalahannya tersebut yakni : Pidana penjara selama 4 (empat ) tahun danDenda sebesar Rp.200.000.000,(duaratus juta rupiah) yang apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan