Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/Pid.Sus/2019/PN lrt
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
GANDA SARI ADIL SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD SYAFRUDIN BAKRIM Alias LUDIN Alias DOSA
3417
  • Tempat tinggal : Kelurahan Eksapta, Kecamatan Larantuka,Kabupaten Flores Timur;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta / ojek;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 18 November 2018 sampai dengan tanggal 07Desember 2018;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember2018 sampai dengan tanggal 16 Januari 2019;3.
    tetap padatuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan berdasarkansurat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa MUHAMMAD SYAFRUDIN BAKRIM alias LUDIN aliasDOSA pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 21.30 Wita danpada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekitar jam 23.00 Wita atausetidaktidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Oktober danNovember di tahun 2018 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2018 bertempat di kost terdakwa Kelurahan Eksapta
    Lt.bibinya dan menitiip saksi korban untuk tinggal sementara di kostFRANSISKUS SUBAN WOLOR; Bahwa selanjutanya sekitar jam 21.00 Wita setelah terdakwa selesaingojek terdakwa menjemput saksi korban ditempat kost saksi FRANSISKUSSUBAN WOLOR yang beralamat di weri dan terdakwa hendak mengantarsaksi korban pulang namun saksi korban tetap tidak mau lalu terdakwamengajak saksi korban ke kost terdakwa di Kelurahan Eksapta KecamatanLarantuka Kabupaten Flores Timur sesampai didalam kamar, terdakwalangsung
    Lit.ATAUKEDUABahwa terdakwa MUHAMMAD SYAFRUDIN BAKRIM alias LUDIN aliasDOSA pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekitar jam 21.30 Wita danpada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekitar jam 23.00 Wita atausetidaktidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulanOktober danNovember di tahun 2018 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2018 bertempat di kost terdakwa Kelurahan Eksapta Kecamatan LarantukaKabupaten Flores Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk
    dan Terdakwa menjawab saya belumpunya istri karena tidak percaya Anak Korban bertanya lagi betul tidakkemudian Terdakwa kembali menjawab iya betul, kalau tidak percayakita pergi ke rumah saya dulu; Bahwa kemudian Terdakwa dan Anak Korban membawa motormenuju kost tempat tinggal Terdakwa; Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa dan AnakKorban tiba di kost Terdakwa di Kelurahan Eksapta KecamatanLarantuka Kabupaten Flores Timur, Kemudian Terdakwa menyuruh AnakKorban untuk berbaring dikasur
Register : 02-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/PID.B/2015/PN.Lrt
Tanggal 12 Maret 2015 — ABDUL RAHMAN BRAMA alias BRAMA
297
  • dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksiAHMAD JAWA (korban) pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2014sekira pukul 19.30 Wita bertempat di samping Apotek Dermawan diKelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur ;Bahwa posisi saksi saat kejadian sedang berada di seberang jalandekat dengan tempat kejadian sekitar 4 (empat) meter ;Bahwa saat itu saksi melihat Terdakwa lari dari salah satu rumahmenuju ke jalan raya, sementara saksi korban sedang mengendaraisepeda motornya menuju ke Eksapta
    sehingga saksikorban terjatuh dari motor dan terguling di aspal sebanyak 2 (dua)kali ;Bahwa sebelumnya Terdakwa dan temanteman Terdakwa sedangduduk minumminuman keras di lorong Apotek Dermawan, setelahselesai minum Terdakwa pergi mencari adik Terdakwa dan setelahbertemu Terdakwa langsung memukul adik Terdakwa, setelah itu datangkakak Terdakwa dan langsung memukul Terdakwa sehingga Terdakwalari menuju jalan raya, dan bersamaan itu datang saksi korban denganmengendarai sepeda motornya menuju ke arah Eksapta
    korban terjatuh dari motor dan terguling di aspal sebanyak 2(dua) kali ;Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa dan temanteman Terdakwasedang duduk minumminuman keras di lorong Apotek Dermawan, setelahselesai minum Terdakwa pergi mencari adik Terdakwa dan setelah bertemuTerdakwa langsung memukul adik Terdakwa, setelah itu datang kakakTerdakwa dan langsung memukul Terdakwa sehingga Terdakwa lari menujujalan raya, dan bersamaan itu datang saksi korban dengan mengendarai sepedamotornya menuju ke arah Eksapta
Register : 12-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 17/Pid.B/2019/PN lrt
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
1.Ade Rafli als. Heno
2.Febriyanto Saleh als. Amar
7714
  • 22.00 WITA, bertempat di samping bengkel Rahayu diwilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur; Bahwa yang melakukan pengrusakan sepeda motor honda beat adalahanakanak muda Kelurahan Postoh; Bahwa awalnya Terdakwa II bersama anakanak muda Kelurahan Postohsedang duduk minum arak lalu datang seorang anak muda KelurahanEkasapta tidak lama berselang datanglah anak anak muda KelurahanEkasapta dan terjadilan tawuran antara anakanak muda Kelurahan Postohdan anakanak muda Kelurahan Eksapta
    Putusan Nomor 17/Pid.B/2019/PN LrtEkasapta tidak lama berselang datanglah anak anak muda KelurahanEkasapta dan terjadilan tawuran antara anakanak muda Kelurahan Postohdan anakanak muda Kelurahan Eksapta; Bahwa pada saat sampai di jalan raya dekat bengkel rahayu, Terdakwa IImelihat ada sebuah sepeda motor milik anak anak muda KelurahanEksapta yang ditinggalkan oleh pemiliknya sedang dipukuli oleh anakanakmuda Kelurahan Postoh sehingga Terdakwa Il ikut juga memukul sepedamotor tersebut dengan menggunakan
    depan, kap samping,penutup kipas, serta beberapa bagian lainnya terdapat lecet dan goresan danmengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000., (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa II berawa sewaktu TerdakwaIl bersama anakanak muda Kelurahan Postoh sedang duduk minum arak laludatang seorang anak muda Kelurahan Ekasapta tidak lama berselang datanglahanak anak muda Kelurahan Ekasapta dan terjadilah tawuran antara anakanakmuda Kelurahan Postoh dan anakanak muda Kelurahan Eksapta
    dan saat sampaidi jalan raya dekat bengkel rahayu, Terdakwa II melihat ada sebuah sepeda motormilik anak anak muda Kelurahan Eksapta yang ditinggalkan oleh pemiliknyasedang dipukuli oleh anakanak muda Kelurahan Postoh sehingga Terdakwa II ikutjuga memukul sepeda motor tersebut dengan menggunakan batu sebanyak 1(satu) kali, sedangkan anak anak lainnya ikut menginjakinjak sepeda motortersebut;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas dapatdisimpulkan bahwa objek kekerasan bukan hanya
Register : 26-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PA LARANTUKA Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Lrt
Tanggal 22 April 2020 — Pemohon melawan Termohon
269
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syahril Kader bin Kader)dengan Pemohon II (Maryam Lamuda binti Rafael Lamuda) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2018di Eksapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;

    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun anggaran 2020, sejumlah Rp 176.000,-(seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);

    Fotokopi Surat Keterangan Domisil NomorEksp.470/419/Pem/2020, tanggal 17 Maret 2020, yang dikeluarkan olehLurah Eksapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, telahbermeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesualdan cocok dengan aslinya, oleh Ketua Majelis diberi kode P.2;B. SaksiHal 3 dari 11 Hal Penetapan No 34/Pdt.P/2020/PA Lrt1.
Register : 17-01-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 08-04-2020
Putusan PA LARANTUKA Nomor 9/Pdt.G/2020/PA.Lrt
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3611
  • Bahwa pada Replik angka 3 (tiga) adalah dalil yang mengadaada dantidak jelas, karena Termohon tidak pernah meninggalkan rumah kediamanbersama tanpa sepengetahuan Pemohon, yang mana antara Pemohon danTermohon masingmasing masih sering berpapasan, baik di lorongkomplek, pasar, jalan raya, atau hajatan/pesta dilingkungan, karena jarakantara rumah kerabat Termohon dan kediaman bersama Pemohon danTermohon masih berada dalam satu lingkungan Kelurahan Eksapta,Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur;
    mengadaada dantelah Termohon bantah dalam Jawaban pada sidang sebelumnya, bahwaTermohon hanya menghindar kerumah keluarga yang masih berada dalamlingkungan Kelurahan Ekasapta sehingga antara Pemohon dan TermohonHal 14 dari 36 Hal Salinan Putusan No 9/Pdt.G/2020/PA Lrtmasingmasing masih sering berpapasan, baik di lorong komplek, pasar,jalan raya, atau hajatan/pesta dilingkungan, karena jarak antara rumahkerabat Termohon dan kediaman bersama Pemohon dan Termohon masihberada dalam satu lingkungan Kelurahan Eksapta