Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr
Tanggal 28 Februari 2023 — Terdakwa
320
  • Penuntut Umum tersebut ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana pembinaan dalam lembaga di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Samarinda yang berada di Jalan Imam Bonjol RT.08 No. 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone Iphone 6+ warna Gold 16 Gb Imei : 355379070456487, dikembalikan kepada saksi Muhammad Ariee Ekshanudin