Ditemukan 1 data
32 — 0
Penuntut Umum tersebut ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana pembinaan dalam lembaga di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Samarinda yang berada di Jalan Imam Bonjol RT.08 No. 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Iphone 6+ warna Gold 16 Gb Imei : 355379070456487, dikembalikan kepada saksi Muhammad Ariee Ekshanudin