Ditemukan 14683 data
111 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukansecara tertulis dengan SPKPBK000014 yang disebabkan perbedaanjumlah dan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor : 000017 tanggal05 Maret 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp89.268.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Penetapan kembali perhitungan beakeluar oleh Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan secaratertulis dengan SPKPBK000014 yang disebabkan perbedaan jumlahdan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor : 000017 tanggal 05Maret 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp89.268.000,00;yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar, karena
Konsentrat Tembaga yangdiberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) a quo telahKedapatan selisih jumlah (tonnage) tembaga yang diberitahukan denganpengukuran muatan ekspor dan terdapat perbedaan kadar konsentrattembaga mempengaruhi harga ekspor yang seharusnya dibayarkan,sehingga penerbitan Keputusan a quo telah dilakukan secara terukurdan merupakan pencerminan peyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanyakoreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali
89 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan kembali perhitungan bea keluar olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberitahukansecara tertulis dengan SPKPBK000007 yang disebabkan perbedaanjumlah dan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor : 000035 tanggal23 Juni 2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp681.543.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Penetapan kembali perhitungan beakeluar oleh Termohon Peninjauan Kembali yang diberitahukan secaratertulis dengan SPKPBK000007 yang disebabkan perbedaan jumlahdan jenis barang ekspor terhadap PEB Nomor: 000035 tanggal 23 Juni2016 yang berisi tagihan bea keluar sebesar Rp681.543.000,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum sertadiputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar, karena Konsentrat
Tembaga yang diberitahukandalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) a quo telah Kedapatanselisin jumlah (fonnage) tembaga yang diberitahukan denganpengukuran muatan ekspor dan terdapat perbedaan kadar konsentrattembaga mempengaruhi harga ekspor yang seharusnya dibayarkan,sehingga penerbitan Keputusan a quo telah dilakukan secara terukurdan merupakan pencerminan peyelenggaraan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam
98 — 38
nilai senilai RM 12.000 (Dua betas ribu ringgit Malaysia) seharusnya membawaDokumen Pemberitahuan Pabean yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang yang haresdiserahkan kepada petugas Bea can Cukai pada Pos Pengawasan Ekspor PPLB Entikong.Terdakwa hanya membawa Dokumen 2 (dua) buah Buku Biru (Buku KILB) milikterdakwa dan isteri terdakwa.
tidak ada ;Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan Dokumen karet mentah yangdibawa Terdakwa tersebut ternyata tidak dilengkapi Dokumen Ekspor,kemudian saksi mengamankan barang bukti berupa Kendaraan Mobilmaupun Sopir yang bernama PARTOBOK LUMBAN RAJA Anak J.LUMBAN RAJA serta karet mentah sebanyak 4 (empat) ton ;Bahwa saksi ada menanyakan kepada Terdakwa tentang karet yangdibawanya tersebut, Terdakwa mengatakan karet tersebut akan dibawa keMalaysia untuk dijual ;Bahwa sepengetahuan saksi mobil
barang dari Entikong Indonesiake Tebedu Malaysia ;Bahwa prosedur kepabeanan dibidang Ekspor diatur Pasal 11 A UU No.17 Tahun 2006 tentang perubahan UndangUndang No. 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan, dalam ayat 1 menyebutkan : Barang yang akandiekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabeanan, sedangkanayat 2 : pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidakdiperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak serana pengangkut,pelintas batas dan barang kiriman sampai dengan batas
nilai pabeanandan/atau jumlah tertentu ;Bahwa Dokumen yang harus dibuat Terdakwa untuk ekspor yaituPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ;Bahwa Terdakwa bisa menjual karet miliknya dengan menggunakan BukuBiru ke Malaysia dengan ketentuan tidak melibihi nilai RM. 600 (enamratus ringit) ;Bahwa Buku Biru diberikan khusus kepada masyarakat di daerahperbatasan ;Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah membawa barang karenapernah melapor, akan tetapi saksi lupa bentuk barangnya ;Atas keterangan saksi tersebut
Pemerintah Malaysia tanggal 24 Agustus 1970 ;e Bahwa ahli menjelaskan perdagangan lintas batas Tradisional jugatermasuk dalam kegiatan ekspor, akan tetapi tidak menyerahkan PEB(Pembritahahuan Ekspor Barang) ;e Bahwa yang bisa melakukan kegiantan ekspor bisa dilakukan orangperorangan maupun badan usaha ;e Bahwa Dokumen yang harus dimilki untuk melakukan kegiatan Eksporyaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkapseperti Pacing List, Invoice dan kelengkapan dari instansi terkait ;e
1154 — 312
KOESHARTANTO, SH.
Terdakwa:
SUKAR BIN SUPAR
51 — 30
83 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
SudirmanKav. 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menetapkan Pajakyang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.084.699.357,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 74.249.243.193,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 22.602.920.839,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp97.936.863.389,00PPN keluaran Rp 7.424.924.085,00PPN Masukan Rp 7.937.987.214,00PPN lebih bayar Rp 513.063.129,00Dikompensasikan ke Bulan Berikutnya Rp 516.520.634,00PPN kurang
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
59 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
SudirmanKav. 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menetapkan Pajakyang Lebih dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.152.514.426,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 87.905.995.413,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 13.916.578.974,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp102.975.088.813,00PPN keluaran Rp 8.790.599.303,00PPN Masukan Rp 11.802.092.708,00PPN yang lebih dibayar Rp 3.011.493.405,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
Putusan Nomor 2691 B/PK/Pjk/2019Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp3.011.493.405,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.152.514.426,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 87.905.995.413,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 138.916.578.974 .00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 102.975.088.813,00PPN keluaran Rp 8.790.599.303,00PPN Masukan Rp 11.802.092.708,00PPN yang lebih dibayar Rp 3.011.493.405,00Menimbang,
58 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
Putusan Nomor 2644/B/PK/Pjk/2019Sudirman Kav. 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat danmenetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.785.854.379,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 75.748.502.915,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 25.867.570.729,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp103.401.928.023,00PPN keluaran Rp 7.574.850.080,00PPN Masukan Rp 9.699.744.566,00PPN lebih bayar Rp 2.124.894.486,00Dikompensasikan ke Bulan
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp6.915.010,00, dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
53 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
SudirmanKav. 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menetapkan Pajakyang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.883.634.792,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp71.748.498.068,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp23.736.804.974,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp97.368.937.834,00PPN keluaran Rp 7.174.849.627,00PPN Masukan Rp11.154.080.403,00PPN lebih bayar Rp3.979.230.776,00Dikompensasikan ke Bulan Berikutnya Rp 3.982.688.281,00PPN kurang
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
KEP00145/KEB/WPJ.07/2017tanggal 3 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Januari 2014 Nomor 00019/207/14/059/15 tanggal 19November 2015 atas nama PT Nagase ImporEkspor Indonesia, NPWP01.824.589.4059.000, beralamat di Wisma KEIAI Lantai 12, Jalan JenderalSudirman, Kavling 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat danmenetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
133 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
EKSPOR INDONESIA;
Bahwa Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) selain melakukanperdagangan ekspor juga melakukan jasa perdagangan denganmencarikan pembeli di Indonesia. Bahwa berdasarkan fakta diatas, diperoleh kesimpulan bahwa penyerahan jasa olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dengan demikian, dalam halterjadi pertentangan, maka yang seharusnya didahulukan adalahketentuan sebagaimana diatur dalam UndangUndang danPeraturan Pemerintah;12.2.Sehubungan dengan pendapat Majelis dan Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) bahwa ekspor jasadipersamakan dengan ekspor barang yakni dikenai tarif 0%,diketahui bahwa tahun sengketa adalah tahun 2008 sehinggamasih menggunakan UndangUndang PPN Nomor 18 Tahun 2000dimana di dalamnya tidak diatur mengenai ekspor jasa.
Pengawasan fisik bahwa telahnyatanyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karenakebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasipendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya;Karena itu, berdasarkan pada Sixth Directive tersebut, Terramenyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atasjasa mengikuti purchase principle dan expenditure yang dianggapmewakili konsumen terjadi pada saat pembelian.
Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor danimpor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidakmengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiranHalaman 25 dari 32 halaman. Putusan Nomor 159/B/PK/PJK/2014bahwa secara administratif dan pengawasan (oleh pabean) tempatterutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa(purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa(pengusaha) terdaftar.
Barang umumnya bersifatvisible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasakebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernahsecara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa;Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untukekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimanadiperkenalkan EEC Sixth Directive) agar terjadi efisiensiadministrasi pemungutan PPN, dan mengurangi moral hazardpenyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangkapengamanan
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
NomorKEP00163/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 10 Februari 2017, tentang keberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00056/207/13/059/15,tanggal 19 November 2015, atas nama PT Nagase ImporEkspor Indonesia,NPWP 01.824.589.4059.000, beralamat di Wisma KEIAI Lantai 12 JalanJenderal Sudirman Nomor 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusatdan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
56 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
81 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
231 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK);
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
Nomor KEP00146/KEB/WP4J.07/2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak Juni 2013 Nomor 00057/207/13/059/15 tanggal 19 November2015 atas nama PI Nagase ImporEkspor Indonesia, NPWP01.824.589.4059.000, beralamat di Wisma KEIAI Lantai 12 Jalan JenderalSudirman Kavling 3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat danmenetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
30 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
KEP00160/KEB/WP.J.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaMasa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19November 2015 atas nama PT Nagase ImporEkspor Indonesia, NPWP01.824.589.4059.000, beralamat di Wisma KEIAI Lantai 12 Jalan JenderalSudirman Kavling 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat danmenetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor
39 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO);;
36 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAGASE IMPOR-EKSPOR INDONESIA;
SudirmanKav. 3, Karet, Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan 12190 dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadisebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 1.223.612.639,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp51.500.236.845,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp15.044.037.245,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp67.767.886.729,00PPN keluaran Rp 5.150.023.537,00PPN Masukan Rp 6.327.177.901,00PPN lebih bayar Rp 1.177.154.364,00Dikompensasikan ke Bulan
demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor