Ditemukan 3 data
MHD FALAKI, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA Bin MUCTHAR
15 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EKZEL PERDANA Bin MUCHTAR (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKZEL PERDANA Bin MUCHTAR (alm) tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa
Penuntut Umum:
MHD FALAKI, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA Bin MUCTHAR
TRI AGUSTINA AMALIA, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA BIN MUHTAR
50 — 5
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Ekzel Perdana Bin Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ekzel Perdana Bin Muhtar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Penuntut Umum:
TRI AGUSTINA AMALIA, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA BIN MUHTAR
SATRIO DWI PUTRA, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA Bin MUCHTAR
48 — 19
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa EKZEL PERDANA Bin (Alm) MUCHTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam);
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam
Penuntut Umum:
SATRIO DWI PUTRA, SH
Terdakwa:
EKZEL PERDANA Bin MUCHTAR