Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 29-06-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 114/Pid.B/2021/PN Plw
Tanggal 22 Juni 2021 — Penuntut Umum:
SYAFRIDA,SH
Terdakwa:
AHYAR Alias YAR Bin BURHAN
7952
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang dari RAHMAD ke Sdr SYAFRIANTO sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 12 Agustus 2017;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang dari RAHMAD ke Sdr ELAISA sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah), pada tanggal 19 Agustus 2017;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pemberian uang dari RAHMAD ke Sdr SYAMBIA sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh juta rupiah), pada tanggal 12 Agustus 2017
    kwitansi penerimaan uangdengan jumlah masing masing yakni Saksi BUSTAMI Rp. 5.000.000, (limajuta rupiah) tanggal 12 gustus 2017, Saksi SYAMBIA Rp. 32.000.000, (tigapuluh dua juta rupiah) tanggal 12 Agustus, Saksi ELAISA Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2017, Saksi SYAMSIR Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) tanggal 12 Agustus 2017 namun terhadapuang tersebut tidak ada diterima oleh Saksi ELAISA, Saksi SYAMBIA, SaksiSYAMSIR, Saksi SYAFRIANTO dan Saksi BUSTAMI.Bahwa pada tanggal 30
    EDI MASKURselaku Kepala Desa Merbau menemui Saksi ELAISA, Saksi SYAMBIA, SaksiSYAMSIR, Saksi SYAFRIANTO dan Saksi BUSTAMI dan meminta untukmenandatangi kwitansi penerimaan uang dengan jumlah masing masingyakni Saksi BUSTAMI Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tanggal 12 gustusHalaman 22 dari 123 Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Plw2017, Saksi SYAMBIA Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12Agustus, Saksi ELAISA Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) tanggal 12 Agustus2017, Saksi SYAMSIR Rp
    EDI MASKUR selaku Kepala DesaMerbau menemui Saksi ELAISA, Saksi SYAMBIA, Saksi SYAMSIR, SaksiSYAFRIANTO dan Saksi BUSTAMI dan meminta untuk menandatang!
    kwitansi penerimaan uang dengan jumlah masing masing yakni SaksiBUSTAMI Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) tanggal 12 gustus 2017,Saksi SYAMBIA Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah) tanggal 12Agustus, Saksi ELAISA Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) tanggal 12Agustus 2017, Saksi SYAMSIR Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah)tanggal 12 Agustus 2017 namun terhadap uang tersebut tidak adaditerima oleh Saksi ELAISA, Saksi SYAMBIA, Saksi SYAMSIR, SaksiSYAFRIANTO dan Saksi BUSTAMI;Bahwa pada tanggal 30
    menandatangani kwitansipenerimaan uang sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) dan pada saat ituHalaman 110 dari 123 Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Plwsaksi Elaisa menerima sejumlah Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) untuk ijinlewat kabel listrik dari lahannya.