Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 02-12-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 4316/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 30 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
110
  • Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan darah, tidak adahubungan sesusuan, tidak ada larangan atau halangan menikah serta telahmemenuhi syarat syarat pernikahan, baik syarat menurut ketentuan hukumIslam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan itu antara Pemohon dan Pemohon Il hidup bersamasebagai suami istri hingga kini selama 20 Tahun telah berhubungan layaknyasuami istri (oa'dad dukhul) dan terakhir mengambil tempat kediaman di RumahBersama sudah mempunyai anak 1.Elatul
    undanganlainnya; Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut ialah Suridah denganmaskawin berupa Emas Cincin telah dibayar tunai ; Yang menikahkan Suridah sebagai Kuasa dari wali nikah tersebut ; Pada saat pernikahan itu Pemohon berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatusPerawan ; Antara Pemohon dan Pemohon II adalah orang lain dan tidak ada hubungankeluarga ; Setelah menikah itu Pemohon dan Pemohon II hidup bersama sebagai suamiistri dan terakhir bertempat tinggal di Rumah Bersama sudah mempunyai anak1.Elatul
    Salinan Penetapan Nomor 4316/Pdt.P/2018/PA.Jr Setelah menikah Pemohon dan Pemohon II hidup bersama sebagai suami istridan terakhir bertempat tinggal di Rumah Bersama sudah mempunyai anak1.Elatul Fitriyah 2.
Register : 02-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1/Pdt.P/2024/PA.Bdw
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
  • KONSEP

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (IRSYADUH SHOLEHAN ALHAKIKI BIN SUHDI ) dengan Pemohon II (ELATUL HOIRIYAH BINTI YATIM) yang dilangsungkan pada tanggal 28 November 2022 di RT.12 RW. 03 Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan