Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 53/Pdt.G/2022/PA.Pkb
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2013
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Juanda Eldwi Boy Bin Hendra) terhadap Penggugat (Hardianti Binti A. Wahid);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).