Ditemukan 51928 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN MAUMERE Nomor 36/PID.B/2016/PN MME
Tanggal 29 Juni 2016 — - MARKUS MEGO
9496
  • Menyatakan terdakwa Markus Mego tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memerintahkan dan memfasilitasi manipulasi elemen data kependudukan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukanoleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1,Menyatakan terdakwa MARKUS MEGO biasa dipanggil MARKUS telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemerintahkan dan/ atau Memfasilitasi dan/ atau Melakukan Manipulasi DataPenduduk dan/ atau Elemen
    KUHPidana.ATAUKeduaBahwa la terdakwa MARKUS MEGO pada waktu yang sudah tidak diingat lagi padabulan Juli 2013 sekitar pukul 07.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2013 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Kota Uneng,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka dan di Kantor BPBD Kabupaten Sikka atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Maumere, yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/ataumelakukan manipulasi data penduduk dan/atau elemen
    Yang memerintahkan dan/ atau menmfasilitasi dan/ atau melakukanmanipulasi data penduduk dan/ atau elemen data kependudukan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    IndukKependudukan, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, tanggal/ bulan/ tahunlahir, golongan darah, agama/ kepercayaan, status perkawinan, status hubungandalam keluarga, cacat fisik dan/ atau mental, pendidikan, jenis pekerjaan, NIK. lbuKandung, nama lbu Kandung, Nama Ayah, NIK Ayah, Nama Ayah, Alamatsebelumnya, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran, No Akta Kelahiran,tanggal perkawinan, sidik jari, iris mata, tanda tangan dan elemen lainnya yangmerupakan aib seseorang;Menimbang, bahwa
    Menyatakan terdakwa Markus Mego tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memerintahkan danmemfasilitasi manipulasi elemen data kependudukan sebagaimana dalamdakwaan alternatif kKedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Ssepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 03-05-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Aliansi Elemen Masyarakat Pemantau Peduli PILKADA Jawa Tengah Tahun 2003 vs. DPRD Jawa Tengah
22038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Aliansi Elemen Masyarakat Pemantau Peduli PILKADA Jawa Tengah Tahun 2003 vs. DPRD Jawa Tengah
    Jawa Tengah No.20 Tahun 2003 tanggal 3 April 2003Tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur JawaTengah Periode 2003 2008 pada tingkat pertama dan terakhir telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :ALIANS ELEMEN MASYARAKAT PEMANTAU PEDULIPILKADA JAWA TENGAH TAHUN 2003, bertindak untuk danatas nama LSMORMAS dan Mahasiswa serta ElemenMasyarakat lainnya baik sendirisendiri maupun bersamasama, antara lain sebagai berikut :1.
    Angka 3 :: Setelah mempelajari Rancangan Keputusan DPRD ProvinsiJawa Tengah tentang Peraturan Tata Tertib PemilinhanGubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah masa jabatan20032008, masih diperlukan adanya penyempurnaan;Menyikapi masukan dari elemen masyarakat dalam rangkapenyusunan Tata Tertib Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur yang disampaikan pada konsultasi, dapat kamisampaikan bahwa salah satu tujuan penyusunan Tata TertibPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dalam upayamenghasilkan sosok
    Bahwa pada tanggal 19 Maret 2003 Panitia Knusus mengundang secararesmi berbagai elemen masyarakat pemantau Pilkada seperti LSM,ORMAS, Mahasiswa dan Pers bertempat di ruang Serba Guna DPRD Jawa Tengah, dalam dialog tersebut berbagai elemen masyarakatpemantau Peduli Pilkada menyepakati dan memutuskan 9 (sembilan) pointusulan masyarakat untuk dimasukkan kedalam Tata Tertib Pilkada; Bahwa dalam kenyataannya Keputusan DPRD Propinsi Jawa TengahNomor : 20 Tahun 2003 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan
    Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah Periode 2003 2008 yang terdiri dari 11bab dan 37 pasal yang ditetapkan pada hari Kamis tanggal 3 April 2003telah mengabaikan dan menolak aspirasi berbagai elemen masyarakatyang mengusulkan dimasukkannya 9 (sembilan) point usulan berbagaielemen masyarakat Jawa Tengah agar dimasukkan kedalam Tata TertibPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Periode 2003 2008 ; Bahwa Tata Tertib Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur yangditetapbkan oleh DPRD Jawa Tengah
    Golkar (FPG),Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Amanat Nasional (FAN); Bahwa muatan yang terkandung dalam Tata Terdb Pemilinan Gubernur danWakil Gubernur Jawa Tengah masa kerja 2003 2008 bertentangan denganasasasas umum penyelenggaraan Negara dan asasasas hukum yangberlaku seperti asas kepastian hukum, asas kemanfaatan hukum dan asaskeadilan hukum, karena sangat tidak mencerminkan aspirasi dan kehendakmasyarakat Jawa Tengah;Bahwa Berdasarkan uraian dan alasanalasan diatas, maka kamiberbagai elemen
Register : 15-06-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 315/Pid.B/2022/PN Llg
Tanggal 1 September 2022 — Penuntut Umum:
Zubaidi,SH
Terdakwa:
Romli alias Rambo bin Elemen
7310
  • Penuntut Umum:
    Zubaidi,SH
    Terdakwa:
    Romli alias Rambo bin Elemen
Register : 14-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Endang Asri Pusparani, SH
Terdakwa:
1.Azman Als Elemen
2.Asrul Sani Als Arul
2213
  • Penuntut Umum:
    Endang Asri Pusparani, SH
    Terdakwa:
    1.Azman Als Elemen
    2.Asrul Sani Als Arul
Register : 28-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 486/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
JULIA TJENDRA
210
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan elemen data status perkawinan dan agama Pemohon dalam KTP-el NIK : 3172024808820018 atas nama Julia Tjendra, dan KK Nomor 3172021701094802 tanggal 25 Agustus 2014 atas nama kepala keluarga Tjam Fat Siong dari elemen data status perkawinan Pemohon : Kawin menjadi status perkawinan : Belum Kawin, dari elemen data agama Pemohon : Kristen menjadi agama : Budha;

    3.

    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan elemen data status perkawinan dan agama Pemohon tersebut pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diterbitkan KTP-el atas nama Julia Tjendra dan KK atas nama Tjam Fat Siong yang baru dengan elemen data status perkawinan Pemohon : Belum Kawin, dan elemen data agama Pemohon : Budha;

    4.

Register : 06-09-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 30-01-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.126/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 27 Agustus 2018 — Ahim Kalana
4711
  • Menyatakan penulisan nama Ahim Kalana pada Kartu Tanda Penduduk 6301021007730003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Tanah Laut, dibetulkan menjadi Ibrahim, tempat dan tanggal lahir dibetulkan menjadi Kandangan, 10-07-1973, dan pada Kartu Keluarga pemohon nomor 6301020805090008 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten Tanah Laut, elemen data tempat lahir tertulis Amuntai dibetulkan menjadi Kandangan, elemen tanggal lahir, dibetulkan menjadi 10
    -07-1973, dan elemen nama orang tua (ibu) semula tertulis Jumlah dibetulkan menjadi Jumrah; 3.
    Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memperbaiki elemen data dalam data kependudukan pemohon sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    114/Pdt.P/2018/PN PliHalaman 6 dari 12Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon tidak menyatakan hal lainnya,dan hanya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, maka segalasesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acarasidang dianggap pula tercantum di sini sebagai bagian tak terpisahkan dariPenetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya Pemohon mengajukan permohonan jjin untuk melakukanpembetulan elemen
    nama,tempat/tanggal lahir pada KTP dan juga elemen pada KK yaitu nama orangtua (ibu);Bahwa ada kepentingan atau alasan pemohon hendak menyeragamkandata tersebut yaitu hendak mengurus administrasi kartu BPJS (BadanPenyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, mengurus Akta Kelahiran anakpemohon dan untuk keperluan anak pemohon dalam melanjutkanpendidikan ke tingkat lanjut;Bahwa yang dimohonkan pemohon sebagai warga negara RepublikIndonesia yang taat aturan adalah keseragaman administrasikependudukan pada
    nama , tempat dan tanggallahir pemohon pada KTP dan elemen nama orang tua (ibu) pemohon padaKartu Keluarga pemohon merupakan kesalahan tulis redaksional berupakesalahan penulisan huruf sehingga permohonan pemohon dapat diterimauntuk diperiksa sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat (2) sebagaimanapermohonan pemohon.
    Menyatakan penulisan nama Ahim Kalana pada Kartu Tanda Penduduk6301021007730003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupten Tanah Laut, dibetulkan menjadi Ibrahim,tempat dan tanggal lahir dibetulkan menjadi Kandangan, 10071973, danpada Kartu) Keluarga pemohon nomor 6301020805090008 yangditerbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupten TanahLaut, elemen data tempat lahir tertulis Amuntai dibetulkan menjadiKandangan, elemen tanggal lahir, dibetulkan menjadi 10071973,
    Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang danmenghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal iniDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untukmemperbaiki elemen data dalam data kependudukan pemohonsebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini;4.
Register : 25-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.138/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 8 Oktober 2018 — Hasan
4214
  • Menyatakan penulisan nama Hasan pada Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 470 / 0341 GT / Disdukpencapil / 2018, dibetulkan menjadi Santoso, tempat dan tanggal lahir dibetulkan menjadi Damit, 13-09-1978, dan pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor 6301092205180002, elemen data tempat lahir tertulis Tanah Laut dibetulkan menjadi Damit, elemen tanggal lahir, dibetulkan
    Memerintahkan Pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memperbaiki elemen data dalam data kependudukan pemohon sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    sampai saat ini pemohon belummemilikinya;Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon tidak menyatakan hal lainnya,dan hanya mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Penetapan ini, maka segalasesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acarasidang dianggap pula tercantum di sini sebagai bagian tak terpisahkan dariPenetapan ini;TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya Pemohon mengajukan permohonan jjin untuk melakukanpembetulan elemen
    ,~Bahwa pemohon hendak menyeragamkan data pada dokumenkependudukan pemohon yaitu pada KTP dan KK, khususnya elemen nama,tempat/tanggal lahir pada KTP dan juga elemen pada KK;?
    dalam penjelasan Pasal 70ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesalahantulisredaksional misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka,sedangkan untuk pembetulan data pada KK, pemohon harus datang langsungke Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Tanah Laut denganmembawa data pendukung guna melaporkan perbaikan data kependudukanpemohon yang terdapat dalam Kartu Keluarga Pemohon;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dengan seksama intipermohonan Pemohon, maka pembetulan elemen
    Memerintahkan Pemohon di persidangan perkara ini untuk datang danmenghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal iniDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untukmemperbaiki elemen data dalam data kependudukan pemohonsebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.206.000,00(dua ratus enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari ini Senin, tanggal 8 Oktober 2018, olehPOLTAK, S.H.
Register : 01-02-2023 — Putus : 10-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Gst
Tanggal 10 Februari 2023 — Pemohon:
Oinike Laoli
295
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Menetapkan perubahan elemen data statis tahun lahir Pemohon pada KTP-el Pemohon menjadi 1996;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan elemen data statis tahun lahir Pemohon pada KTP-el Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp90.000,00
Register : 23-02-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 28/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
Yarni Ndraha
32
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
    2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk melakukan pencatatan perubahan elemen data nama Pemohon pada KTP-el Pemohon melalui SIAK, dari Yarni Ndraha menjadi Yustina Ndraha;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan elemen data dinamis nama Pemohon pada KTP-el Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara,
Register : 27-08-2018 — Putus : 07-09-2018 — Upload : 25-01-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.121/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 7 September 2018 — Anang Bahrani
427
  • Menyatakan elemen data nama ANANG BAHRANI dan elemen tanggal lahir 10-03-1975 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 6301061003750005, dibetulkan menjadi BAHRANI, tanggal lahir 04-06-1977 ; 3.
    menjadi satu bagian yangtidak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas; Penetapan Perkara Permohonan Nomor 121/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 6 dari 11Menimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya padapokoknya mohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir pada Kartutanda Penduduk pemohon yang diterbitkan Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Nomor : 6301061003750005 padaelemen nama dan elemen
    Menyatakan elemen data nama ANANG BAHRANI dan elemen tanggallahir 10031975 sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda PendudukNomor 6301061003750005, dibetulkan menjadi BAHRANI, tanggal lahir04061977 ;3.
Register : 09-06-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Lwk
Tanggal 16 Juni 2021 — Pemohon:
Agus Budiono
1911
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan terdapat kesalahan penulisan elemen tempat lahir dan tanggal lahir pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor 7201-LT-02072013-0042 yang tertulis Kamiwangi, 02 Agustus 1994, dan yang benar adalah Banggai, 06 Agustus 1994;
    3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor
Register : 19-02-2018 — Putus : 02-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.24/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 2 Maret 2018 — Aulia Rahman
216
  • Menyatakan elemen data penduduk statis yaitu tempat dan tanggal lahir pemohon, semula tertulis Banjar, 27 Agustus 1987, diperbaiki menjadi Jambu Burung, 25 Januari 1984, untuk elemen data penduduk dinamis yaitu nama, dalam hal ini nama ayah pemohon, dari Kursan diperbaiki menjadi Kursani;3. Memerintahkan Kantor IMIGRASI Banjarmasin di Banjarbaru melakukan perbaikan kesalahan tulis redaksional dan mencatat perbaikan tersebut pada register pencatatan yang berjalan dan dipergunakan untuk itu; 4.
    data paspor pemohon terdapat perbedaan dengan elemendata pada KTP, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan llazah pemohon; Bahwa benar persyaratan pengurusan paspor dalam hal perpanjangan ataupaspor baru, elemen data di dalam paspor harus sama dengan elemen data diKTP, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahuibahwa pokok dari permohonan pemohon adalah perbaikan kesalahantulisredaksional pada paspor pemohon;Halaman 7 dari 10 Penetapan
    Nomor 24/Pat.P/2018/PN PliMenimbang, bahwa berdasar Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata CaraPerubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,elemen data statis tempat dan tanggal lahir dan golongan darah dapat dilakukanperubahan.
    Pada ayat (2) dinyatakan perubahan elemen data tempat dan tanggallahir dilakukan salah satunya dengan cara melampirkan fotokopi salinan penetapanpengadilan dan menunjukkan salinan penetapan pengadilan.
    dipersidangan, makaterhadap persoalan perbaikan kesalahan tulis redaksional elemen data pendudukbaik elemen data statis maupun elemen data dinamis, sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku pada asasnya adalah merupakan tanda diri jugamerupakan identifikasi seseorang sebagai subjek hukum.
    Menyatakan elemen data penduduk statis yaitu tempat dan tanggal lahirpemohon, semula tertulis Banjar, 27 Agustus 1987, diperbaiki menjadi JambuBurung, 25 Januari 1984, untuk elemen data penduduk dinamis yaitu nama,dalam hal ini nama ayah pemohon, dari Kursan diperbaiki menjadi Kursani;Halaman 9 dari 10 Penetapan Nomor 24/Pat.P/2018/PN Pli3.
Register : 30-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 57/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 9 Juli 2020 — Pemohon:
Ratna Basemu
295
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan nama pemohon pada Kutipan Akta Nikah Pemohon dan elemen identitas (nama) orang tua (ibu) pada Kutipan Akta Lahir anak Pemohon terdapat kesalahan penulisan yakni tertulis nama Waratna dan yang benar adalah Ratna Basemu.
  • Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai ataupun instansi berwenang terkait;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Register : 20-08-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 464/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
M.SHODIKIN
251
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/pembetulan elemen data tempat lahir anak Pemohon yang bernama Bayu Iftikhan dalam Kartu Keluarga (KK) No. 3172040801097174 tanggal 27 September 2012, atas nama Kepala Keluarga M.
    Shodikin, dari yang tertulis Jakarta, menjadi Indramayu;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/pembetulan elemen tempat lahir anak Pemohon tersebut pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dilakukan perubahan/pembetulan elemen data tempat lahir anak Pemohon yang bernama Bayu Iftikhan dalam Kartu Keluarga (KK) No. 3172040801097174 tanggal 27 September 2012, atas nama Kepala Keluarga M.

Register : 03-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.44/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 24 April 2018 — Arbainah
2215
  • Memberikan izin kepada orang yang hadir sebagai pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk memperbaiki elemen data penduduk yang disesuaikan dengan elemen data penduduk pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bentok Darat 2 Bati-Bati, Tanah Laut yang ditandatangani oleh Kamarul Zaman, S.pd., sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 30 Juni 2005; 4.
    Registerpermohonan ini tercantum nama Arbayah, yang ternyata elemen data penduduk didalam KTP maupun Kartu Keluarga adalah melekat atau kepunyaan dari kakakkandung pemohon yang memang bernama Arbayah. Hal tersebut terjadi dandibiarkan oleh pemohon yang mana duduk sebagai pemohon di ruangpersidangan selama bertahuntahun.
    harus diperbaiki di masa yang akan datang,dengan demikian maka pengadilan dalam hal ini hanya akan menyatakan bahwanama yang tertulis di register perdata Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor44/Pdt.P/2018/PN Pli yaitu ARBAYAH dan identitas yang tertulis di permohonantersebut adalah berbeda dengan orang yang hadir dan duduk di kursi pemohon dipersidangan perkara a quo, selanjutnya pengadilan akan menyatakan bahwa fotoatau bagian muka atau wajah yang tercetak di bukti P1 pemohon adalah berbedadengan elemen
    lahir di BANJAR, 12 MEI 1991;Menimbang, bahwa untuk mencatatkan pembetulan data penduduksebagaimana di atas, maka berdarkan ketentuan perundangundangan yangberkaitan pengailan negeri pelaihari memerintahkan kepada pejabat yangberwenang pada instansi pelaksana yaitu dinas kependudukan dan catatan sipilkabupaten tanah laut untuk mencatat kekeliruan data identitas diri terhadappemohon dan melakukan verifikasi data penduduk yang sesungguhnya dimana didalam permohonan ini yaitu yang didasarkan pada elemen
    Memberikan izin kepada orang yang hadir sebagai pemohon di persidanganperkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di InstansiPelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenTanah Laut untuk memperbaiki elemen data penduduk yang disesuaikandengan elemen data penduduk pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri BentokDarat 2 BatiBati, Tanah Laut yang ditandatangani oleh Kamarul Zaman,S.pd., sebagai Kepala Sekolah pada tanggal 30 Juni 2005;4.
Register : 16-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Lgs
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon:
ERNIWATI TALUNOHI
1711
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon khusus untuk melakukan perubahan elemen data nama dan agama
    Pemohon yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon Nomor 1214034409830001, yang semula tertulis nama Erniwati Talunohi beragama Katholik, diubah menjadi nama Siti Maulidah beragama Islam;
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar membawa salinan sah penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa untuk didaftarkan perubahan terhadap elemen data nama dan agama Pemohon yang semula tertulis Erniwati Talunohi beragama Katholik, diubah menjadi Siti Maulidah
Register : 11-04-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN SITUBONDO Nomor 30/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
SUMAHWA
321
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON dari yang semula bernama SUMAHWA, lahir di Tangerang, tanggal 28-02-1960, dirubah menjadi nama SUMAHWA, lahir di Sumenep, tanggal 01-07-1935, anak dari Bapak bernama SAHABI, dan Ibu bernama NURSITA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan
    penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen-Dokumen Kependudukan atas nama PEMOHON sesuai dengan perubahan tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 186.000
Register : 09-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN SALATIGA Nomor 116/Pdt.P/2021/PN Slt
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon:
DESI KRISTIANA ANGGRAENI
367
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah elemen data status perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3373047012850001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3373041702140002, dari semula tertulis Kawin menjadi Belum Kawin.
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga agar Perubahan elemen data status perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3373047012850001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3373041702140002 dicatat dalam register yang disediakan untuk itu, dari yang semula tertulis Kawin diubah menjadi Belum Kawin, setelah Salinan Penetapan ditunjukan;
  • Membebankan biaya
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 303/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon:
HIENAWATY
182
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan elemen data nama, Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara NIK : 3172011002093319, tanggal 30 Juni 2016 atas nama Hinawati dan Kartu Keluarga No. 3172011002093319 tanggal 28 Februari 2019 atas nama Hienawaty, yaitu nama Pemohon tertulis Hienawaty menjadi nama Hinawati ;
    3. <
    li>Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan elemen data nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diterbitkan KTP-el atas nama Hinawati dan KK atas nama Hinawati yang baru dengan mencantumkan nama,Pemohon yang telah dilakukan perubahan tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 135.000,- (seratus tiga lima ribu rupiah);
Register : 11-04-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN SITUBONDO Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
SAHIDA
356
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON dari yang semula bernama SAHIDA, lahir di Sumenep,tanggal 01-07-1953, dirubah menjadi nama SAHIDA, lahir di Situbondo, tanggal 01-07-1934;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen-Dokumen Kependudukan atas nama PEMOHON sesuai dengan perubahan tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 186.000.- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;