Ditemukan 1 data
41 — 22
dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wates untuk mengirimkan salinan sah putusan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Penggugat sebagai penerima hak asuh anak yang masih dibawah umur dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu bernama ENVINYATAR GILANG PUTRA PUAY dan PEPITA ELEXANDRIA