Ditemukan 1 data
Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa:
1.Agum Wardana Als Agung
2.Muhammad Elfadra Als Fadra
17 — 0
Muhammad Elfadra Alias Fadra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak secara bersama-sama memungut hasil perkebunan dan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Agum Wardana Alias Agung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II.
Muhammad Elfadra Alias Fadra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) kotak HP Oppo A54, Tipe CPH2239, warna biru
Penuntut Umum:
Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa:
1.Agum Wardana Als Agung
2.Muhammad Elfadra Als Fadra
Dirampas untuk dimusnahkan;