Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Kis
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Agus Tri Ichwan, S.H
Terdakwa:
1.Agum Wardana Als Agung
2.Muhammad Elfadra Als Fadra
170
  • Muhammad Elfadra Alias Fadra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak secara bersama-sama memungut hasil perkebunan dan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Agum Wardana Alias Agung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II.
    Muhammad Elfadra Alias Fadra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bilah parang;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) kotak HP Oppo A54, Tipe CPH2239, warna biru
      Penuntut Umum:
      Agus Tri Ichwan, S.H
      Terdakwa:
      1.Agum Wardana Als Agung
      2.Muhammad Elfadra Als Fadra