Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2024 — Putus : 21-06-2024 — Upload : 20-09-2024
Putusan PN KUNINGAN Nomor 7/Pid.C/2024/PN Kng
Tanggal 21 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Egi Rahmatul Hidayat, S.H.
Terdakwa:
Waski Binti Sunita Wijaya
137
  • oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menetukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Uang sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah)

    Dikembalikan kepada Saksi Elghy