Ditemukan 2 data
Elisario Fernandes
3 — 2
- Menyatakan bahwa ELISARIO FERNANDES Pemohon adalah wali yang sah dari anak yang bernama BAPTISTA VARANI FERNANDES; tempat tanggal lahir Naibonat, 30 Mei 2003, khusus untuk mengurus kepentingan anak tersebut dalam mengikuti seleksi penerimaan calon TNI-AD di Ajendam XVII / Cenderawasih Jayapura;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Pemohon:
Elisario Fernandes
Terdakwa:
ELISARIO FRANCISCO DA COSTA
8 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Jaket pria jenis Parasut dengan warna krem;
- 1 (satu) buah Baju Kemeja Batik lengan pendek warna hijau motif bunga
Dikembalikan kepada Terdakwa Elisario Francisco Da Costa;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Vandamme Dapa Talu;
6.
Terdakwa:
ELISARIO FRANCISCO DA COSTA