Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ELISARO LOMBU
46 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Elisaro Lombu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Elisaro Lombu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20Sdengan Imei I 869745056660830 dan Imei 2 869745056660822;
1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor rekening 531901023327532 atas nama ELISAROTarigan, SH.MH
Terdakwa:
ELISARO LOMBU
SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
AGUSMAN DOHONA Alias GUSU
47 — 6
menginap,setelah dokter periksa maka dokter menyuruh saksi korban untuk kembalikerumah;Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan saksi korban hanya sekali denganmeninju pipi sebelah kiri saksi korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangansaksi tersebut benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan saat ini karena penganiayaan yangdilakukannya terhadap Saksi korban yang bernama Elisaro