Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1404/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 27 September 2022 — Tarigan, SH.MH
Terdakwa:
ELISARO LOMBU
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Elisaro Lombu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
  • Menyatakan terdakwa Elisaro Lombu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • MenetapkanTerdakwa tetap ditahan ;
    Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y20Sdengan Imei I 869745056660830 dan Imei 2 869745056660822;

    1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor rekening 531901023327532 atas nama ELISARO

    Tarigan, SH.MH
    Terdakwa:
    ELISARO LOMBU
Register : 08-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 74/Pid.B/2018/PN Gst
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
AGUSMAN DOHONA Alias GUSU
476
  • menginap,setelah dokter periksa maka dokter menyuruh saksi korban untuk kembalikerumah;Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan saksi korban hanya sekali denganmeninju pipi sebelah kiri saksi korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangansaksi tersebut benar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan saat ini karena penganiayaan yangdilakukannya terhadap Saksi korban yang bernama Elisaro