Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 261/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
SALHA ELISTIKA
199
  • ;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki / meluruskan abjad nama Pemohon pada akta kelahiran anak dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 380/280/KI-CS-BTM/2007 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Batam pada tanggal 14 Juli 2007, dari yang semula Rifky Ariel Pranata, tempat lahir di Batam, pada tanggal 29 September 2005, Anak Kesatu Laki-laki dari Suami Isteri : Subari dan Salha Elistika
    S menjadi Rifky Ariel Pranata, tempat lahir di Batam, pada tanggal 29 September 2005, Anak Kesatu Laki-laki dari Suami Isteri : Subari dan Salha Elistika ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir
    Pemohon:
    SALHA ELISTIKA
    P/2018/PN.BtmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara permohonan, telah memberikan penetapan sebagai berikut atas namaPemohon :Salha Elistika, Lahir Sei.
    Suami Isteri: Subari dan Salha Elistika S menjadiRifky Ariel Pranata, tempat lahir di Batam, pada tanggal 29 September2005, Anak Kesatu Lakilaki dari Suami Isteri: Subari dan Salha Elistika;Bahwa pengesahan perbaikan perubahan nama Pemohon pada aktakelahiran anak tersebut, menurut ketentuan Pasal 52 UndangUndang No.24 Tahun 2013 Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, terlebin dahulu harus ada Penetapandari Pengadilan Negeri tempat tinggal Pemohon;Hal. 2 dari
    29 September 2005, Anak Kesatu Lakilaki dariSuami Isteri: Subari dan Salha Elistika;3.
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Salha Elistika, NIK.2171096307829009, selanjutnya diberi tanda P1;2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 102/09/V/2005, tanggal 9 Mei2005, selanjutnya diberi tanda P2;Hal. 3 dari 7 Penetapan No.261/Pdt.P/2018/PN.Btm3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 492/SK/I/2008, tanggal 28Januari 2008, atas nama Salha Elistika, selanjutnya diberi tanda P3;4.
    29 September 2005, Anak KesatuLakilaki dari Suami Isteri: Subari dan Salha Elistika;3.