Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2022 — Upload : 29-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7075 K/PID.SUS/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — ELIZERI BUULOLO alias UCOK
9842 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELIZERI BUULOLO alias UCOK
Putus : 12-02-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 PK/Pid.Sus/2024
Tanggal 12 Februari 2024 — ELIZERI BUULOLO alias UCOK
3916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELIZERI BUULOLO alias UCOK
Register : 20-04-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 338/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 19 Juli 2022 — Penuntut Umum:
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
ELIZERI BUULOLO Als UCOK
5117
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ELIZERI BUULOLO Als UCOK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
    3. Menyatakan Terdakwa ELIZERI BUULOLO Als UCOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIZERI BUULOLO Als UCOK oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    PINCE PUSPASARI, SH
    Terdakwa:
    ELIZERI BUULOLO Als UCOK
Register : 10-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 424/PID.SUS/2022/PT PBR
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pembanding/Terdakwa : ELIZERI BUULOLO Als UCOK
Terbanding/Penuntut Umum : PINCE PUSPASARI, SH
4516
  • Pembanding/Terdakwa : ELIZERI BUULOLO Als UCOK
    Terbanding/Penuntut Umum : PINCE PUSPASARI, SH
Register : 12-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 82/Pid.Sus/2019/PN Gst
Tanggal 16 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.BOWOARO GULO, SH
2.YAATULO HULU, SH
Terdakwa:
1.SEFATI LAIA Alias SEFA
2.ELIZERI GIAWA Alias ZERI
409
  • Elizeri Giawa Alias Zeri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa I. Sefati Laia Alias Sefa dan Terdakwa II.
    Elizeri Giawa Alias Zeri tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Penuntut Umum:
    1.BOWOARO GULO, SH
    2.YAATULO HULU, SH
    Terdakwa:
    1.SEFATI LAIA Alias SEFA
    2.ELIZERI GIAWA Alias ZERI
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua PengadilanNegeri Gunungsitoli sejak tanggal 12 Mei 2019 sampai dengan tanggal 10Juli 2019;Terdakwa II ditangkap pada tanggal 31 Januari 2019;Terdakwa II Elizeri Giawa Alias Zeri ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 Februari2019;2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2019sampai dengan tanggal 1 April 2019;3.
    ELIZERI GIAWA Alias ZERI beserta sdra.ET (Dalam Pencarian Orang), sdra.(Dalam Pencarian Orang), sdra. QM (Dalam PencarianOrang), sdra.
    ELIZERI GIAWA Alias ZERI dan Terdakwa II An.SEFATI LAIA Alias SEFA bersamasama dengan sdra. AGUSTINUS GIAWA(Dalam Pencarian Orang), sdra. YAMAN SOKHI ZEBUA (Dalam PencarianOrang), sdra.
    ELIZERI GIAWA Alias ZERI beserta sdra.AGUSTINUS GIAWA (Dalam Pencarian Orang), sdra. YAMAN SOKHI ZEBUA(Dalam Pencarian Orang), sdra. SUFIARMAN HALAWA (Dalam PencarianOrang), sdra.
    Elizeri Giawa AliasZeri beserta Agustinus Giawa (DPO), Yaman Sokhi Zebua (DPO), SufiarmanHalawa (DPO) dan Arianus Bu'lolo (DPO) telah melakukan pemukulanterhadap Anak korban Hendrik Filsuf Wijaya Halawa;Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 02 September 2018sekira pukul 02.00 bertempat di Desa Hilijaria kKecamatan Lolowau KabupatenNias Selatan tepatnya diatas jembatan;Bahwa Terdakwa . Sefati Laia Alias Sefa dan Terdakwa II.