Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 16-03-2021
Putusan PN AMBON Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Amb
Tanggal 17 Februari 2021 — ,MH
Terdakwa:
ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI
4918
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ke-Tiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    ,MH
    Terdakwa:
    ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI
    Nama lengkap : ELUSAI NOVRI HUWAE Als NOVRI.2. Tempat lahir : Ambon.3. Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 23 November 1994.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Hative Kecil RT 002 RW 004, Desa Hative Kecil,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.6. Agama : Kristen Protestan.7. Pekerjaan : Belum bekerja.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik ditahan sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 7Oktober 2020;2.
    Menyatakan terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diaturdalam pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa di tahansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    secaralisan di depan persidangan yang pada pokoknya hanya memohon keringananhukumanSetelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM 20/AMBON/11 /2020, sebagai berikut:KE SATUBahwa ia terdakwa ELUSAI
    No. 35 tahun 2009.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI pada hariSabtu tanggal 12 September 2020, sekitar pukul 06.08 Witatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020 bertempat diPerumahan Bukit Lateri Indah, Rt 004/Rw 005, Kecamatan Baguala, KotaAmbon atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Ambon, menyalahgunakan Narkotika golongan Ibagi diri sendiri .
    Menyatakan Terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAE Alias NOVRI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Menyalah Gunakan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana dalam dakwaan alternatif KeTiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 31-08-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN AMBON Nomor 299/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tanggal 9 Nopember 2022 — ,MH
2.AHMAD LATUPONO, SH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
ELUSAI NOVRI HUWAE alias NOVRI
538
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAEalias NOVRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika golongan I Untuk Diri Sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELUSAI NOVRI HUWAEalias NOVRIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    ,MH
    2.AHMAD LATUPONO, SH
    3.HUBERTUS TANATE, SH
    Terdakwa:
    ELUSAI NOVRI HUWAE alias NOVRI