Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.ELVIERY SANGIA
2.RIDWAN
42 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I RIDWAN dan Terdakwa II ELVIERY SANGIA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RIDWAN dan Terdakwa II ELVIERY SANGIA dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun
Dikembalikan kepada Terdakwa ELVIERY SANGIA;
6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
,MH
Terdakwa:
1.ELVIERY SANGIA
2.RIDWAN