Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 788/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Januari 2024 — ,MH
Terdakwa:
1.ELVIERY SANGIA
2.RIDWAN
420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I RIDWAN dan Terdakwa II ELVIERY SANGIA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I RIDWAN dan Terdakwa II ELVIERY SANGIA dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun

Dikembalikan kepada Terdakwa ELVIERY SANGIA;

6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

,MH
Terdakwa:
1.ELVIERY SANGIA
2.RIDWAN