Ditemukan 2 data
POLSEK KEDIRI KOTA
Terdakwa:
ELVINNO CANDRA MULIA
10 — 0
- Menyatakan Terdakwa Elvinno Candra Mulia, tidak hadir dipersidangan ;
- Menyatakan Terdakwa Elvinno Candra Mulia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK KEDIRI KOTA
Terdakwa:
ELVINNO CANDRA MULIA
16 — 9
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan anak bernama ELVINNO BASTIAN PRATAMA RIZKY, lahir 30 Oktober 2010 adalah anak sah Pemohon I (YOSSIE SATYA PRAKASA bin Drs.