Ditemukan 1 data
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama NIKEN DEVI PERMATASARI binti ELVIONO untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang bernama CHERIO BAGUS PERMANA bin SAMPAN;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);