Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 778/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 20 Februari 2017 — RAMLAN ALS RAMLAN BIN RUKMAN EMABORA
354
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RAMLAN Alias RAMLAN Bin RUKMAN EMABORA.Tempat lahir : Muara BadakUmur/ Tanggal lahir : 20 tahun /03 Maret 1996Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan AMD RT.01, Kel. Muara Badak Ilir, Kec. Muara Badak, Kab.
    Menyatakan Terdakwa RAMLAN alias RAMLAN bin RUKMAN EMABORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    RAMLAN ALS RAMLAN BIN RUKMAN EMABORA
    Berkas perkara atas nama Terdakwa RAMLAN alias RAMLAN binRUKMAN EMABORA, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Telah melihat bukti surat dalam perkara ini;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut Terdakwa, sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RAMLAN Alias RAMLAN Bin RUKMAN EMABORAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpahak atau
    melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5(lima) gram sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Keduamelanggar Pasal 112 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa RAMLAN Alias RAMLAN BinRUKMAN EMABORA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahundikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta
    Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah subyek hukum tindak pidana iniyang diartikan sebagai orang pribadi (naturlijke persoon) yang telah didakwa melakukansuatu tindak pidana dan diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkanseorang Terdakwa ke persidangan yang bernama RAMLAN Alias RAMLAN BinRUKMAN EMABORA yang identitas lengkapnya telah sama dan sesuai dengan identitaslengkap Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga orang
Register : 20-03-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 312/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal 20 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa:
RAMLAN BIN RUKMAN EMABORA
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMLAN BIN RUKMAN EMABORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana
    Penuntut Umum:
    ALFANO, S.H,.M.H
    Terdakwa:
    RAMLAN BIN RUKMAN EMABORA