Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 219/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 27 Juni 2024 — Pemohon:
1.FEYBRI SCHERY WOHON
2.CHRISTIE SARONGSONG
12
  • strong>M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonanpara Pemohon untuk seluruhnya;
    2. MenetapkanPemohon sebagai orang tua sah dari dua oranganakyaitu :
    • Anak pertama bernama BRIGITHA KANAYA WOHON, berjenis kelamin Perempuan yang lahir di Manado pada tanggal 10 November Tahun 2018, sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran No : 7171-LT-02052024-0017;
    • Anak kedua bernama EMELINDAH
    Menetapkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencantumkan Pemohon FEYBRI SCHERY WOHONsebagai Ayah Kandung dari 2 (dua) orang anak yang bernama BRIGITHA KANAYA WOHON dan EMELINDAH DAYANA WOHON;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 391.000.-(tigaratus sembilanpuluhsaturibu rupiah);