Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN MALANG Nomor 84/Pid.B/2022/PN Mlg
Tanggal 6 April 2022 — Penuntut Umum:
WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD ANGGA EMIRATD
7643
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Mochamad Angga Emiratd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Mochamad Angga Emiratd dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang-bukti, berupa:
    1. 2 (dua) bendel rekening koran BCA dengan nomor rekening 1230403143 atas nama SHOHIBUDDIN periode bulan Januari 2020 sampai dengan November 2021 ;
    2. 2 (dua) lembar hasil pemeriksaan audit tanggal 6 Desember 2021 ;
    3. 18 (delapan belas) lembar screenshot bukti transfer M-Banking BCA ke rekening BCA Nomor Rekening 3150990054 atas nama MOCHAMAD ANGGA EMIRATD
      ;
    4. 17 (tujuh belas) lembar kwitansi fiktif/palsu yang dibuat oleh MOCHAMAD ANGGA EMIRATD;
    5. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pemesanan Unit (SPPU) No. 0158/01/DU.MLG-SAR/SPPU/2020, tanggal 10 Januari 2020 atas nama SHOHIBUDDIN ;
    6. 3 (tiga) bendel Surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu antara pihak PT.
      ADHI PERSADA PROPERTI dengan MOCHAMAD ANGGA EMIRATD;
    7. 8 (delapan) lembar slip gaji karyawan periode bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021 atas nama MOCHAMAD ANGGA EMIRATD;
    8. 1 (satu) bendel print out rekening koran Bank BCA No. Rek : 3150990059 periode bulan April 2020 s/d bulan Desember 2021 a.n. Mochamad Angga Emiratd.
      Penuntut Umum:
      WANTO HARIYONO, SH
      Terdakwa:
      MOCHAMAD ANGGA EMIRATD