Ditemukan 2 data
MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa:
Emriyanto bin Emnel panggilan Riyan
52 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa EMRIYANTO bin EMNEL panggilan RIYAN, tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
MUTIARA SANDHY PUTRI, SH
Terdakwa:
Emriyanto bin Emnel panggilan Riyan
46 — 11
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Sandi Mandala Putra bin Emriyanto terhadap Penggugat Lidya Indah Salsa binti Suhaimi;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);