Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 54/Pid.Sus/2017/PN Pmn
Tanggal 2 Mei 2017 — EMBRI EMTONI Panggilan TONI
11116
  • Menyatakan Terdakwa EMBRI EMTONI Panggilan TONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja ; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMBRI EMTONI Panggilan TONI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    EMBRI EMTONI Panggilan TONI
    Menyatakan Terdakwa EMBRI EMTONI Pgl TONI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancampidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMBRI EMTONI Pgl TONI denganpidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap dalamtahanan ;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa EMBRI EMTONI PglI TONI dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000.
    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAUKedua:eatee Bahwa terdakwa EMBRI EMTONI Pg! TONI pada hari Selasa, 27 Desember2016 sekira pukul 14.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016,bertempat di tepi jalan Kampung Jambak Nagari Sunur Kec.
    Menyatakan Terdakwa EMBRI EMTONI Panggilan TONI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah "Melakukan Tindak Pidana memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan jenis ganja ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMBRI EMTONI Panggilan TONIdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlahRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.