Ditemukan 1 data
12 — 6
li>
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wono Tungkal, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengahuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 631.000,- (enamm