Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 36/Pdt.P/2023/PN Tsm
Tanggal 27 Maret 2023 — Pemohon:
UMRI
3220
  • Hamdan alias Endansebagaimana akta kelahiran nomor3206-LT-07032023-0023,KTP dengan NIK 3206172802550003,dan KK nomor3206172302086781 dengan Uumyang lahir di Tasikmalayatanggal 01 Februari 1962nama ayah kandung H.Hamdan alias Endansebagaimana surat pendaftaran pergi haji (SPPHnomor102005024) dengan register pendaftaran 122102005024adalah orang yang sama yaitu Pemohon.
  • 3.

Register : 23-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0561/Pdt.P/2021/PA.Bdw
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
266
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Misyati binti Endan untuk menikah dengan calon suaminya bernama Hamadi bin Misran;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Register : 18-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 6171/Pdt.G/2018/PA.IM
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SUGANDI BIN SARI) terhadap Penggugat (RENA PURNA NINGSIH BINTI ENDAN);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000 ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Register : 02-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 294/Pid.Sus/2024/PN Blb
Tanggal 13 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.BAYU UTOMO, SH
1.BAYU UTOMO, SH
Terdakwa:
AJI SATRIA Bin AYI ENDAN (Alm)
228
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Aji Satria Bin Ayi Endan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.