Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-03-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 K/PID.SUS/2010
Tanggal 9 Maret 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan VS TIAR ENDLIS ABDUL RAZAK Als RAZAK Bin BAHTIAR, DKK
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tembilahan VS TIAR ENDLIS ABDUL RAZAK Als RAZAK Bin BAHTIAR, DKK
    PUTUSANNo. 377 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :NamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanNamaTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaan:TIAR ENDLIS ABDUL RAZAK AlsRAZAK Bin BAHTIAR ;: Kateman, Indragiri Hilir ;: 16 Tahun/7Juni 1998 ;: Lakilaki ;: Indonesia
    Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasingsebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 201/Pid.B/2009/PN.Tbh., tanggal 15 September 2009 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :Menyatakan Terdakwa TIAR ENDLIS ABDUL RAZAK alias RAZAK binBAKHTIAR, Terdakwa SUDARTO alias DARTO bin M.ALI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamadi muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan