Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PID.SUS-TPK /2018/PT KPG
Tanggal 1 Oktober 2018 — FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST
9734
  • FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST
    Arison Karya 2.946.273.358 2.946.273.358Sejahtera Jumlah 2.946.273.358 2.946.273.358 Bahwa perbuatan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, STselaku Kuasa Direktur PT.
    Menerima Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa:FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST2. Menyatakan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE,ST Tidak Terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Bahwa pertimbangan judex factie bahwa menguntungkan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST,Selaku Kuasa Direktur PT.
    Menerima Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa:FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST;2. Menyatakan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE,ST Tidak Terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Menerima Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum terdakwaFRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST;2. Menyatakan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, STtidaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.
Register : 12-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Kpg
Tanggal 20 Maret 2018 — Pemohon:
FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST
Termohon:
Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
3616
  • Pemohon:
    FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST
    Termohon:
    Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
    P ENETAPANNOMOR : 04/PID.PRA/2018/PN.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraPraperadilan telah menjatuhnkan PENETAPAN sebagai berikut, dalam perkaraantara :FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE,ST, 27 Tahun, Kupang 30Januari1991, lakilaki, Pekerjaan Swasta , Kebangsaan Indonesia, AgamaKatholik, JIn.Jenderal Sudirman No.94, RT.015 RW 003, Kel.Nunleu, Kec.
    Oebufu, Kec.OeboboKota Kupang Propinsi NTTyang berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggan 09 Maret 2018 dan telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, tanggal 09Maret 2018 dengan Reg No:19/LGS/SK/TPK/2018/PN.Kpg dalam hal iniberbuat dan bertindak an.FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE,ST, SebagaiPemohon ;LawanKepala Kejaksaan Agung RI cg. KEJAKSAAN Tinggi Nusa TenggaraTimur, beralamat di JIl.Soeharto No.03 Kupang Nit, dalam hal ini memberikuasa kepada:1. Nama : S.
    atau mencabut dan menyatakan tetappada permohonannya ;Menimbang, bahwa pihak Termohon atas Permohonan Praperadilan dariPemohon tersebut mengajukan Jawaban secara tertulis di persidangan yangpada pokoknya menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara atasnama Pemohon telah ditetapkan hari persidangan pertamanya denganmenyebutkan Penetapan Hari Sidang Nomor : 08/Pen.Pid.SusTPK/2018/PN.Kpg tanggal 15 Maret 2018 tentang Hari Sidang PemeriksaanPerkara Pidana atas nama Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE
Register : 15-03-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 27 Juli 2018 — HENDRIK TIIP, SH
Terdakwa:
FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST.
12262
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST, dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
    pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST dengan pidana penjara selama, 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    HENDRIK TIIP, SH
    Terdakwa:
    FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST.
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0250/Pdt.P/2021/PA.Lmg
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Bahwa dalam pernikahan tersebut telah terjadi hubungan sebadan(ba'da dukhul) dan telah dikaruniai 1 orang anak, bernama Endrue SatyaNegara bin Ambyah, Lahir 07 Mei 20025. Bahwa atas pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat, tidak pernah terjadi perceraian, dan juga ParaPemohon tetap beragama Islam ;6. Bahwa permohonan ini diajukan, di Samping untuk mendapatkanpengakuan hukum juga untuk Supaya pernikahan Pemohon danPemohon II tercatat di KUA setempat; ;7.
Register : 06-06-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 130 /Pdt.G/2017/PN.Kpg
Tanggal 31 Oktober 2017 — Penggugat: FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST Tergugat: Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Cq, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Cq Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM, Kabupaten Sabu Raijua
10544
  • Penggugat:FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, STTergugat:Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Cq, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Cq Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM, Kabupaten Sabu Raijua
    PUTUSANNo.130 /Pdt.G/2017/PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara perdata dalamtingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :Fransiskus Xaverius Endrue Lie, ST, selaku Kuasa Direktur dari PTARISON KARYA SEJAHTERA, yang berkedudukan diJalan Cempaka No.1 A Kupang NTT, berdasarkan AktaNotaris : MARSELIN J. MEDAH, SH.MKn, No. 09tanggal 16 Februari 2015, yang dalam hal ini memberiKuasa kepada : 1.
Register : 30-08-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Tanggal 5 Desember 2017 — Drs. BENEDIKTUS BAPA SINUNG
13040
  • No: 31/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG Halaman 24015.FRANSISCUS XAVERIUS ENDRUE LIE, ST;Didepan persidangan dan dibawah sumpah, saksi memberikan keterangansebagai berikut :Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan tambak garam TA. 2015 adalahsebagai pihak pelaksana (Kontraktor) TA. 2015 di PT. Arison KaryaSejahtera.Bahwa saksi tidak sebagai pegawai dari PT. Arison Karya SejahteraBahwa nama pemilik PT. Arison Karya Sejahtera adalah Mochammad A.Sadoek (Direktur Utama) dan Berkedudukan di Jin.