Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 70/PDT.SUS.MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2015 — MONSTER ENEGRGY COMPANY dahulu bernama (HANSEN BEVERAGE COMPANY) >< ANDRIA THAMRUN, CS
12111335
  • MONSTER ENEGRGY COMPANY dahulu bernama (HANSEN BEVERAGE COMPANY) >< ANDRIA THAMRUN, CS
    PUTUSANNOMOR: 70/PDT.SUS/MEREK/2014/PN.NIAGA.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara gugatanPenghapusan Merek pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut dalam perkara antara:MONSTER ENEGRGY COMPANY dahulu bernama (HANSEN BEVERAGE COMPANY) suatuperusahaan yang didirikan dan berada dibawah UndangUndang Negara Amerika Serikat, beralamat di550 Monica Cirle, Suite, 201 Corona
Register : 13-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 290/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Mei 2019 — Penuntut Umum: 1.AKBAR SULISTYO, SH., MH. 2.ARIH WIRA S., SH., MH. 3.PRIYO W., SH. 4.SHOFIA MARISSA, SH Terdakwa: 1.SYED ZIA UR REHMAN 2.ATIM ATO ATUN UMATULLOH
378152
  • KTP EXPORTS PTE LTDdengan Terdakwa SYED ZIA UR REHMAN yang mewakili PT.COMMODITIE & ENEGRGY RESOURCES dengan nomor kontrak No.CERKTP/051/COALINDO/2014 dengan nilai kontrak harga per tonUSD 31.98 /mt x 70.000 mt, nilai dalam kontrak tersebut bergantungkepada berapa batu bara yang akan dimasukan kedalam kapal, denganditandatangani oleh Saksi RANDHIR BANSAL dan Terdakwa II ATIMATO ATUN UMATULLOH, dengan pembayaran senilai USD 2.238.600dengan perincian sebagai berikut:1) pada tanggal 19 Agustus 2014,
    KTP EXPORTS PTE LTDdengan Terdakwa SYED ZIA UR REHMAN yang mewakili PT.COMMODITIE & ENEGRGY RESOURCES dengan nomor kontrak No.CERKTP/003/COALINDO/2014. dan No.
    SYED ZIA UR REHMAN/PT CER di kantornya PT.COMMODITIE & ENEGRGY RESOURCES yang beralamat diGedung Sentra Mulia lantai 6 Kuningan Jakarta Selatan.Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena setiap surat menyuratantara PT KTP dan PT CER selalu di forward kepada saksi,sehingga saksi selalui menerima email terkait surat menyurat antaraPT KTP dengan PT CER.Bahwa saksi mengetahui kalau sejak tahun 2011 perjanjian antaraPT KTP dengan PT CER dibuat di di kantor PT.