Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 622/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 29 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Debby Prima Widyamanggala
Terdakwa:
Engga
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaEnggatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum-minuman keras ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana