Ditemukan 2 data
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Evani Enggrianti Martin
7 — 5
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Evani Enggrianti Martin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memiliki KTP-Elektronik Kota Jayapura;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
Penyidik Atas Kuasa PU:
ARNOLD HENDRIK DEDA
Terdakwa:
Evani Enggrianti Martin
45 — 13
Yang mengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidangan, akibat perbuatanTerdakwa menabrak Korban NOVITA ENGGRIANTI, korban terjatuh dengan posisitergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungomenuju arah Solok sedangkan terdakwa bersamasama dengan sepeda motor yangterdakwa kendarai jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menujuarah Solok dengan kondisi terdakwa mengalami luka robek di pelipis mata sebelahkanan