Ditemukan 1 data
Wahyudhi,SH
Terdakwa:
KARNO Als ENGKLONG Bin ITANG
33 — 15
- Menyatakan terdakwa KARNO ALS ENGKLONG BIN ITANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNO ALS ENGKLONG BIN ITANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
Penuntut Umum:
Wahyudhi,SH
Terdakwa:
KARNO Als ENGKLONG Bin ITANG