Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2021 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 09-03-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Tanggal 8 Maret 2022 — Penuntut Umum:
Wahyudhi,SH
Terdakwa:
KARNO Als ENGKLONG Bin ITANG
3315
    1. Menyatakan terdakwa KARNO ALS ENGKLONG BIN ITANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNO ALS ENGKLONG BIN ITANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
    Penuntut Umum:
    Wahyudhi,SH
    Terdakwa:
    KARNO Als ENGKLONG Bin ITANG