Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 1948/Pdt.G/2016/PA.Badg
Tanggal 11 Agustus 2016 — L ENJAJA
204
  • C Enjaja) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    - Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    - Mutah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah);
    - Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa dan
    L ENJAJA
    L Enjaja, 41 Tahun, KTP. No.3273246202750002, Agama Islam, PekerjaanMengurus Rumah Tangga, Bertempat Tinggal diJl. Cigagak IV RT. 004 RW. 015, KelurahanCipadung, Kecamatan Cibiru,Kota Bandung,Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagaiTermohon:Hal. 1 dari 23 hal.
    L Enjaja;3. Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum.SUBSIDAIR :Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusanyang seadil adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidanganyang telah ditetapkan, Pemohon dan Termohon telah datangmenghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak berperkara dan untukmemaksimalkan upaya perdamaian tersebut Ketua Majelistelah menunjuk Mediator yaitu Drs. H. Syamsul Bahri, SH.,MH.
    Enjaja (Aim),tapi yang benar E.N.C. Enjaja (Aim), sesuai dengan KutipanAkta Nikah Nomor 98/98/IV/ 1998 tanggal 16 April 1998(Fotocopy terlampir); Tempat Pemohon dengan Termohon menikah bukan diKantor Urusan Agama Kecamatan Cicendo, tetapi yangbenar Pemohon dengan Termohon menikah di KantorUrusan Agama Kecamatan Batununggal,sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 98/98/IV/1998tanggal 16 April 1998 (Fotocopy terlampir).2.
    C Enjaja) di depansidang Pengadilan Agama Bandung;3.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohonberupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000. (lima jutarupiah);Hal. 23 dari 23 hal. Putusan Nomor 1948/Pdt.G/2016/PA.Badg Nafkah untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp.3.000.000.