Ditemukan 3 data
Terdakwa:
Boni Enrawan Dalimunthe
89 — 20
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa BONI ENRAWAN DALIMUNTHE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
,MH
Terdakwa:
Boni Enrawan DalimunthePENGADILAN NEGERI KELAS IBPADANGSIDIMPUAN PUTUSANNomor 357/Pid.B/2020/PN PspTerdakwaBONI ENRAWAN DALIMUNTHEPADANGSIDIMPUAN2020PUTUSANNomor 357/Pid.B/2020/PN PspDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : BONI ENRAWAN DALIMUNTHE;Tempat lahir : Palopat Maria;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 26 April 1998;Jenis
Menyatakan Terdakwa Boni Enrawan Dalimunthe telah terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana Melakukan Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dalamsurat dakwaan alternatif2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara sertamemerintahkan Terdakwa tetap ditahan3.
Dan kerugian materilHalaman 3 dari 18 Halaman Putusan Nomor 357/Pid.B/2020/PN Pspakibat kaca mobil bagian belakang pecah dengan harga sekiraRp.1.000.000, (Satu juta rupiah);Perbuatan ia Terdakwa BONI ENRAWAN DALIMUNTHE tersebutSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana;ATAU;KEDUA:Bahwa Terdakwa BONI ENRAWAN DALIMUNTHE pada hari Jumaattanggal 22 Maret sekitar pukul 15.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Maret tahun 2019, bertempat
Dan kerugian materilakibat kaca mobil bagian belakang pecah dengan harga sekiraRp.1.000.000, (Satu juta rupiah);Perbuatan ia Terdakwa BONI ENRAWAN DALIMUNTHE tersebutSebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Kitab UndangUndangHukum Pidana;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
Menyatakan Terdakwa BONI ENRAWAN DALIMUNTHE tersebut diatas,terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Terdakwa:
Boni Enrawan Dalimunthe alias Boni
63 — 25
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Boni Enrawan Dalimunthe alias Boni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
Terdakwa:
Boni Enrawan Dalimunthe alias Boni
21 — 4
saksi menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi;e Bahwa saksi mengerti bahwa membeli atau mengonsumsi sabusabu adalahdilarang oleh Pemerintah dan saat terdakwa membeli sabusabu tersebuttidak ada ijinnya dari pihak yang berwajib;e Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa oleh karena saksi ENDRAWAN KUNJORO tidak hadirdan terdakwa tidak keberatan keterangan saksi tersebut dibacakan, kemudian JaksaPenuntut Umum telah membacakan keterangan Enrawan