Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN TAKENGON Nomor 36/Pid.B/2022/PN Tkn
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.Darma Mustika, SH
2.Aldo Pradiki Sitepu, SH
3.Nazamuddin, SH
Terdakwa:
Titra Mova binti Salpani
817
  • alternatif kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan alat-alat rumah tangga;

    Dikembalikan kepada Efri Epanani

    binti Ismail;

    • 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penerimaan bermacam-macam barang titipan milik Efri Epanani kepada Titra Nova dengan jumlah Rp. 88.738.000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang isinya akan dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2021, apabila tidak dibayarkan pada tanggal tersebut maka dianggap penipuan dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai catatan terlampir yang ditandatangani Titra nova dan Efri Epanani pada tanggal 17
  • 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penerimaan bermacam-macam barang titipan milik Efri Epanani kepada Titra Nova dengan jumlah Rp.
  • Rp. 88.738.000 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan akan dibayarkan secara cicilan terhitung dari bulan 09-2020 samapai dengan bulan 6-2021, apabila tidak dibayarkan pada bulan 6-2021 maka dianggap penipuan dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib yang ditandatangani Titra Nova di Dedalu pada tanggal 28-03-2021;
  • 9 (sembilan) lembar fotocopy buku catatan pengambilan barang milik korban Efri Epanani yang dilakukan oleh Tersangka Titra Nova