Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 159/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon:
Epher Miksan Nababan
202
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-17062015-0014 tertanggal 17 Juni 2015, dari semula tertulis dengan nama Miksan Nababan dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Epher Miksan Nababan;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan pengadilan mengenai
    Pemohon:
    Epher Miksan Nababan
    PENETAPANNomor 159/Padt.P/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan telah menjatuhkan keputusan dalam bentuk penetapandalam permohonan atas nama :EPHER MIKSAN NABABAN, umur 44 Tahun, jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, agama Kristen, pekerjaan buruh,alamat JI.
    Telah membaca surat permohonan Pemohon;Telah memperhatikan bukti Surat;Telah mendengar keterangan Pemohon dan para saksidipersidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 10Maret 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10Maret 2021 dibawah Register Nomor 159/Pdt.P/2021/PN.Mdn, telahmengajukan permohonan sebagai berikut :Bahwa Pemohon dilahirkan di Sidikalang, pada tanggal 12 Juni 1976, jeniskelamin LakiLaki, yang diberi nama Epher
    Miksan Nababan yaitu anak daripasangan suami istri yang bernama Maringan Nababan dan DorlanSilaban.Kelahiran pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil KotaMedan sesuai dengan petikan Akta Kelahiran No: 1271LT170620150014pada tanggal 17 Juni 2015Bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor KTP1271061206760012Tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk mengganti namaPemohon dari MIKSAN NABABAN menjadi EPHER MIKSAN NABABAN.Hal 1 dari 5 halaman penetapan Nomor
    Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1271061608060017 atas nama KepalaKeluarga Epher Miksan Nababan, tertanggal 22 Maret 2019, yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMedan, selanjutnya diberi tanda P2 ;3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271LT170620150014 atas namaMiksan Nababan, tertanggal 17 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh KepalaPejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya diberi tanda P3;4.
    Memberi ljin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 1271LT170620150014 tertanggal 17 Juni2015, dari semula tertulis dengan nama Miksan Nababan dirubah /diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca Epher Miksan Nababan;3.
Register : 12-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 159/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon:
Epher Miksan Nababan
50
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-17062015-0014 tertanggal 17 Juni 2015, dari semula tertulis dengan nama Miksan Nababan dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Epher Miksan Nababan;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan pengadilan mengenai
    Pemohon:
    Epher Miksan Nababan
Register : 08-05-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 20-01-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 882/Pid.B/2013/PN.MDN
Tanggal 25 Juli 2013 — - YUNUS
526
  • .& >EMRYP %VM R /EQTYRK /YFYV 2S /IP4TXMWEL 8IRKEL /IGIHER 41XMWEL&ELE FIREV TEHE FOXY HMPEOYOER TIRERKOETER XIVLEHETXIVHEOE XIVHEOE WIHERK FIVQEMR NEGOTSHMQERE XIVHEOEFIVEHE TEHE TSWMWM HM HITER QIWMR NYHM NHGOIERKOER QIWMRNEGOTSX XIVWIFYX WIHERK LMHYPFIVTYXEV HEPEQ OITEHEERHMOEMROER&ELE FIREV QIWMR NYHM NEGOTSX XIVWIFYEX EHE WIFER RELHER SVERK JERK FIVEHE HMHITER QIWMR NYHM NEGOTSX XIVWIFYX EHESVERK EMXYXIVHEOE 6EQMER 6M*EPHER (IH 7ELTYXVE&ELE FIREV WEEX MXY QIWMR NYHM NEGOTSX XIVWIFYX WHERK FIVTYXEHER