Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 76/Pid.B/2020/PN Bgl
Tanggal 4 Mei 2020 — Penuntut Umum:
LYDIA ASTUTI, SH
Terdakwa:
YAYANG FRADESKA Als YAYANG Bin YUMASRI
7416
  • penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti :
    - 1 (satu) lembar sarung warna merah,
    - 1 (satu) lembar celana warna coklat merk adidas,
    Dikembalikan kepada saksi korban Epter
    korban Epter Bin Sanusi, kemudiansetelah saksi korban Epter keluar rumah, terdakwa Yayangmengatakan Dede belago kak di warung tuak, lawannyo ni nyuruhdatang ke rumahnyo untuk damai secaro kekeluargaan.
    Lalu saksikorban Epter terdiam dan terdakwa Yayang bertanya kembali cakmano kak ? polisi dengan lawan nyo ni taunyo dengan aku lalu saksikorban Epter dengan nada tinggi menjawab ndak aku uruslah ini ni.Dikarenakan tidak terima dengan jawaban saksi korban Epter tersebut,lalu terdakwa Yayang mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan pergike arah rumah Ari.
    Melihat haltersebut kemudian saksi korban Epter menyusul terdakwa Yayang danHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor :76/Pid.B/2020/PN Bglberusaha menghadangnya namun terdakwa Yayang= malahmengarahkan pisau ke saksi korban Epter sehingga pisau tersebutmengenai bagian pinggang atas sebelah kiri saksi korban Epter danmengeluarkan darah.
    Lalu saksi korban Epter terdiam dan terdakwaYayang bertanya kembali cak mano kak ? polisi dengan lawan nyo nitaunyo dengan aku lalu saksi korban Epter dengan nada tinggimenjawab ndak aku uruslah ini ni.