Ditemukan 9 data
2.BENY AKBAR BIN BAHARUDDIN ALIAS TISON
31 — 1
Ganyu alias Elter dan Terdakwa II Beny Akbar Bin Baharuddin Alias Tison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendra Bin Domi Dg.
Ganyu alias Elter dan Terdakwa II Beny Akbar Bin Baharuddin Alias Tison oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah televise merek tosiba 42 inci
- 1 (satu) buah dos handphone
GANYU ALIAS ELTER
2.BENY AKBAR BIN BAHARUDDIN ALIAS TISON
1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
1.Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
ELTER APRIAN BALEN Alias RIYAN Anak ROBET EMENG
29 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Elter Aprian Balen Alias Riyan Anak Robet Emeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
DA152500054208;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit mobil Light truck warna kuning Nopol KB 8946 AD, Nomor Rangka : FE347E002273 Nomor Mesin : 4D33046893;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Light truck warna kuning Nopol KB 8946 AD , Nomor Rangka : FE347E002273 Nomor Mesin : 4D33046893;
Dikembalikan kepada ELTER APRIAN BALEN;
- 150 (seratus lima puluh) sak / karung pupuk merk NPK MAHKOTA dengan berat perkarung 50
Penuntut Umum:
1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
1.Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
ELTER APRIAN BALEN Alias RIYAN Anak ROBET EMENG
100 — 34
ELTER M. LEAUA, S.H., M.H., Penasihat Hukum beralamatHalaman 1 dari 14 halaman, Putusan Nomor 66/PID.SUS/2018/PT AMBdi JIn.
SIMON GINTING,SH
Terdakwa:
JALEL SANTOSA Als JALEL anak dari ATUT
39 — 17
ELTER APRIAN BALEN ALS RIAN ANAK DARI R.HERMAN.dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan terkait pekara Penganiayaanyang terjadi pada hari kamis tanggal 10 Januari 2019 Sekira jam 21.00 wib diJalan Lintas Selatan Dusun Sidorejo Desa Miau Merah Kec.
79 — 37
., M.H. dan Elter MLeaua, S.H., M.H. semuanya adalah Advokat danPengacara, beralamat di Jalan Dana Kopra Nomor V/29Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 07/SKPdt/V/FES/2016 tanggal 9Juni 2016 yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Ambon Nomor 383/2016 tanggal 9Juni 2016, Semula Terqugat sekarang Pembanding ;MELAWAN :FP, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen Protestan, AlamatPerumahan Taman Passo Indah Blok VI Nomor 3 RT.004 RW. 002, Kelurahan Negeri Lama
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
KRISTIANTO HERMES Alias HERMES Anak MIOLI
29 — 22
DA152500054208;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit mobil Light Truck warna kuning Nopol KB 8946 AD, Nomor Rangka: FE347E002273 Nomor Mesin: 4D33046893;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Light Truck warna kuning Nopol KB 8946 AD, Nomor Rangka: FE347E002273 Nomor Mesin: 4D33046893;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama ELTER APRIAN BALEN;
- 150 (seratus lima puluh) sak / karung pupuk
I DEWA NYOMAN WIRA ADIPUTRA, SH
Terdakwa:
KOSTANTINUS FATUREY Alias COS
54 — 23
ELTER M. LEAUA, S.H., M.H., Penasihat Hukum beralamat diJin. Pemda Il, Belakang Kantor Bupati Kepulauan Aru, berdasarkan PenetapanHalaman 1 dari 30 Putusan Nomor 67/Pid.
148 — 79
ELTER M. LEAUA, S.H., M.H., Penasihat Hukum beralamat diJin.
87 — 37
Siboro, memberikan keterangan dibawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa setahu saksi permasalahan Penggugat dan para Tergugattentang sengketa tanah; Bahwa saksi kenal kenal dengan Pak Alter Saut Maruli; Bahwa Sdr Pak Alter sewaktu kecil nama nya dipanggil Ateng; Bahwa ditahun 1998 saya dijemput oleh Almumah Mamak (EsterSipangkar) untuk membuat surat diperuntukkan untuk si Ateng(Penggugat); Bahwa hubungan Almarhumah Ester Sipangkar dengan Pak AlterSaut Maruli adalah Tante Penggugat ( Elter