Putusan PT AMBON Nomor 66/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 66/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | 75/Pid.Sus/2018/PN TulSALMON KRESTIAN Alias TIANDT. ANDI GUNAWANS.H.M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Satriyo Budiyono, Togar |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 75/Pid.Sus/2018/PN Tul tanggal 18 September 2018, yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI :Menyatakan Terdakwa SALMON KRESTIAN Alias TIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ?, dalam dakwaan kedua ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000.00.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah celana panjang Jeans Hitam;1 (satu) buah baju kemeja bermotif kotak-kotak warna merah, biru dan ungu muda;Dikembalikan kepada Anak korban;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 66/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2018/PN Tul
Kasasi : 1035 K/PID.SUS/2019
Banding : 66/PID.SUS/2018/PT AMB
Statistik9833