Ditemukan 3 data
64 — 23
MICHAEL ALLAN EPSTIEN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHann Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ; Nama lengkap : MICHAEL ALLAN EPSTIEN ; Tempat lahir * New York/USIA * qeeeseccsseseerceceseesUmur/tanggal lahir : 52 tahun / 8 Agustus 1960 ; Jenis kelamin wbKebangsaan/kewarganegaraan : Australia ; Tempat tinggal :Di Bali Villa Kubu Jin.
72 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
MICHAEL ALLAN EPSTIEN
PUTUSANNomor 289 K/Pid/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MICHAEL ALLAN EPSTIEN;Tempat lahir : New York/USA;Umur/tanggallahir :52 tahun/8 Agustus 1960;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Australia;Tempat tinggal : Di Bali Villa Kubu JIn.Plawa 33 Seminyak,Kuta, Badung atau 1801 Calle De Vega LasVegas Nevada USA 89102;Agama : Protestan;Pekerjaan : Chiropractor
(ahli Pisioterapi);Terdakwa berada di luar tahanan:yang diajukan di muka Persidangan Pengadilan Negeri Denpasar karenadidakwa:Bahwa ia Terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN pada hari yang sudahtidak dapat ditentukan dengan pasti tanggal 7 Nopember 2011 atau setidaktidaknya dalam tahun 2011 bertempat Jalan Patih Jelntik Palet 2 Nomor 56Istana Kuta Galeria, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, atau setidaktidaknyadi suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriDenpasar, dengan sengaja dan
Menyatakan Terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Merusakkan sesuatubarang kepunyaan orang lain" sebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIENdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah potongan batu bata merah bongkahan tembok pintu ; 1 (satu) potong aluminium panjang sekitar 1,5 m ;Hal. 2 dari 6 hal. Put.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)kepada Terdakwa;Membaca putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor1152/Pid.B/2012/PN.Dps tanggal 29 Juli 2013 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Merusakkansesuatu barang kepunyaan orang lain " ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan pidana tersebut
71 — 70
MICHAEL ALLAN EPSTIEN
B/ 2012/ PN.DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa,sebagai berikut dalam perkaranya terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis kelaminKebangsaan/kewarganegaraanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanPasporttelah menjatuhkan putusan: MICHAEL ALLAN EPSTIEN ;: New York/USA ;: 52 tahun/ 8 Agustus 1960 ;: Lakilaki ;: Australia ;: Di Bali Villa Kubu
Menyatakan Terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusakkan sesuaru barangkepunyaan orang lain sebagaimana dalam Dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetappadapembelaannyaMenimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan dipersidangan dengandakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa MICHAEL ALLAN EPSTIEN pada hari yang sudah tidak dapatditentukan dengan pasti tanggal 7 Nopember 2011 atau setidaktidaknya dalam tahun 2011bertempat Jalan Patih Jelntik Palet 2 Nomor 56 Istana Kuta Galeria, Kec.